Tata Kabel Semrawut, Pemkot Bogor Pelajari Sistem Ducting

Pemkot Bogor akan mencontoh Kota Semarang yang terapkan sistem Ducting

Dok. Pemkot Bogor
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama sejumlah OPD terkait mengunjungi Kota Semarang untuk mempelajari sistem ducting atau kabel tanam bawah tanah, untuk mengatasi kesemrawutan kabel di Kota Bogor.
Rep: Shabrina Zakaria Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya untuk melakukan penataan kabel-kabel yang masih semrawut melintang di atas permukaan tanah. Rencana penataan kabel-kabel ini sudah dibahas sejak 2019, terutama untuk menerapkan Sistem Ducting atau kabel tanam bawah tanah di Kota Bogor.


Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sempat melakukan studi banding ke Kota Semarang yang sudah lebih dulu menerapkan sistem ducting atau proyek prasarana pasif telekomunikasi. Ia melihat langsung titik di jalan utama Kota Semarang yang akan diterapkan sistem ducting.

“Kenapa menjadi perhatian, karena pertama pasti mengganggu keindahan kota dan secara visual sangat tidak estetis. Yang kedua kelihatannya pengendalian dari pemasangan kabel atas, khususnya kabel fiber optik yang dilakukan oleh operator maupun provider ini juga tidak bisa dilakukan lagi ke depan secara semena-mena,” kata Dedie, Selasa (21/2/2023).

Artinya, sambung Dedie, Pemkot Bogor terus berupaya mencari solusi agar kedua hal tersebut menjadi permasalahan besar di kemudian hari. Meskipun, langkah yang harus ditempuh tidaklah mudah.

“Ini melibatkan juga asosiasi-asosiasi, perusahaan jasa atau provider-provider yang menggunakan kabel fiber optik melalui lintasan atas. Harus juga kemudian dikoordinasikan dengan beberapa instansi lain, seperti Telkom, PGN, termasuk juga PLN dan PDAM,” terangnya.

Dari hasil tinjauannya, Kota Semarang kini sudah siap dengan sarana untuk menunjang sistem ducting. Dengan pelaksana dari sistem tersebut adalah PT Moratelindo Semarang, yang memang memiliki pengalaman dengan penerapan sistem ducting sepanjang 30 kilometer.

Oleh karenanya, lanjut Dedie, dinas terkait juga akan mencoba untuk menyelaraskan dengan regulasi yang ada. Dengan begitu, Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda) tentang itu bisa disiapkan.

Termasuk juga, kata Dedie, koordinasi dengan pihak terkait yang sebetulnya sudah mengajukan MoU untuk pilot project di Kota Bogor. Khususnya di area sistem satu arah (SSA), sebagai gambarannya.

“Sehingga Kota Bogor ini penataannya bisa lebih baik. Dan hal ini perlu kita koordinasikan dengan PUPR pusat dan provinsi sebagai pengampu jalan yang ada di Kota Bogor,” imbuhnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler