Di Sidang MK, Kubu Pemerintah Setuju Syarat Batasan Usia Pimpinan KPK
Nurul Ghufron mempersoalkan berlakunya Pasal 29 huruf (e) UU KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penentuan batas usia minimal bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tetap diperlukan. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi selaku perwakilan pemerintah dalam sidang keempat pengujian UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (21/2/2023). Pengujian UU ini diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Dalam rangka pemenuhan hak memperoleh kesempatan perlu diatur dan ditentukan syarat-syarat sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan," kata Mualimin, Selasa (21/2/2023).
Mualimin menjelaskan penentuan batas usia minimal dan maksimal diperlukan sebagai penentuan syarat yang baru secara umum dan tidak diskriminatif. Adanya pengaturan usia terendah maupun tertinggi, lanjut Mualimin bukan masalah konstitusionalitas.
"Ini terkait erat dengan pilihan kebijakan atau open legal policy yang tentunya sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk UU yakni DPR bersama Pemerintah yang berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat atau hal-hal yang memang perlu diatur untuk meningkatkan atau mengurangi terkait syarat usia untuk menjadi pimpinan KPK," ujar Mualimin.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin sepakat dengan keterangan pemerintah. Ahmad menyebut syarat usia dalam UU KPK merupakan kebijakan hukum terbuka DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Ahmad menegaskan UU KPK memberikan dasar hukum yang kuat agar sumber daya manusia yang dipilih sebagai pimpinan dapat konsisten dalam melaksanakan tugasnya. "KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan syarat usia dan masa jabatan pimpinan KPK," ujar Ahmad yang memberi keterangan sebagai pihak terkait.
Sebelumnya, Nurul Ghufron mempersoalkan berlakunya Pasal 29 huruf (e) UU KPK. Berlakunya ketentuan syarat usia paling rendah 50 tahun mengakibatkan Gufron yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang. Adapun Gufron terpilih dalam seleksi pimpinan KPK lalu karena syarat usia tadinya minimal 40 tahun.
Gufron meyakini aturan pembatasan usia minimal menduduki jabatan pemerintahan bermakna supaya pemangku kepentingan terpilih adalah orang yang memiliki kedewasaan. Sehingga, menurut Gufron, orang yang telah berpengalaman dalam suatu jabatan harus pula dipandang 'telah memenuhi syarat secara hukum' guna menduduki jabatan itu.