Vonis Surya Darmadi, DPR: Hakim Bisa Perhatikan Tuntutan JPU
hakim dalam memutus perkara tipikor akan memperhatikan bukti di persidangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, mengatakan, hakim bisa mempertimbangkan tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa Surya Darmadi dihukum seumur hidup. Namun demikian, tidak ada yang mempengaruhi hakim dalam memutus sebuah perkara.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap Surya Darmadi, Kamis (23/2). Sebagaimana tuntutan sebelumnya, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menuntut pengusaha sawit itu dengan denda Rp 1 miliar dan mengganti kerugian negara puluhan triliun rupiah. JPU meminta Surya Darmadi dinyatakan bersalah atas Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Supriansa menilai, hakim dalam memutus perkara tipikor biasanya selain mempertimbangkan bukti-bukti yang berkembang dalam persidangan. "Juga bisa mempertimbangkan tuntutan jaksa, termasuk kasus Surya Darmadi ini," kata Supriansa kepada Republika, Rabu (23/2).
Supriansa menekankan, apapun itu saat ini kita cuma bisa menunggu putusan yang akan dibacakan oleh hakim kepada Surya Darmadi. "Apapun bentuk putusan itu, lanjutnya, maka itulah yang terbaik," ujar politisi Golkar tersebut.
Surya Darmadi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau. Bos PT Duta Palma Group itu menyalahi aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan tidak prosedural dengan menyuap pejabat negara.
Setelah kasus itu terbongkar, Surya Darmadi ditetapkan sebagai buron, sehingga ketika tertangkap tuntutan diberikan yang paling berat. Surya Darmadi disebut merugikan negara karena tidak cuma memanfaatkan tanah negara tanpa izin.
Sebab, dengan izin palsu itu Surya Darmadi telah pula merebut tanah-tanah negara tanpa izin dan telah menikmati keuntungan selama puluhan tahun di luar negeri. Banyak pihak optimistis hakim akan menjatuhkan vonis terberat ke Surya Darmadi. Terlebih, setelah salah satu terdakwa, David Fernando, telah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.