Keluarga Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Menolak Jalan Damai

Keluarga pelaku pada Selasa malam meminta maaf atas perbuatan Mario Dandy Satrio.

Pelaku kriminal ditangkap. Belakangan ramai isu kasus penganiayaan oleh anak pajabat pajak yang viral di media sosial. (ilustrasi)
Rep: Ali Mansur, Iit Septyaningsih Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan, yang juga ayah korban penganiayaan bernama David (15 tahun) menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio. Namun, keluarga korban memastikan tidak ada perdamaian di kasus tersebut.

Baca Juga


"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf," ujar Jonathan saat dihubungi oleh awak media, Rabu (22/2/2023).

Namun, Jonathan menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus tersebut terus berlanjut. Mengingat setiap individu memiliki tanggung jawab masing-masing. Untuk kondisi korban, menurut dia, masih belum sadar atas penganiayaan yang dilakukan. Karena itu ia menegaskan tidak ada kata damai dalam kasus tersebut. 

"Dua pelaku sudah di sel, tidak akan menempuh jalan damai. Proses hukum jalan terus," ucap Jonathan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Akibat perbuatannya, tersangka juga terancam hukuman lima tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami telah menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2023).

Dalam kasus ini, menurut Ade Ary, tersangka disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka ditahan di sel Mapolres Metro Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan sejak awal ditahan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," kata Ade Ary. 

 

Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anak seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak belakangan ramai di Twitter. Bukan hanya soal penganiayaan, warganet juga menyoroti gaya hidup anak tersebut.  

Dari cuplikan video yang viral di Twitter, tampak seorang pria yang disebut sebagai anak pejabat pajak naik motor gede (moge) di sebuah pom bensin. Lalu saat melakukan penganiayaan, ia dikabarkan menggunakan kendaraan Rubicon, yang harga di pasaran mencapai miliaran rupiah.

Namun, berdasarkan pantauan Republika, Rubicon itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sang ayah. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo turut prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi.

Ia pun mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang. Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.

"Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Hal tersebut, menurut dia, sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Lebih lanjut Suryo menegaskan, DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kasus itu kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memanggil salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Pemanggilan itu terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak dari pejabat Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan. Ini dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam keterangan resmi, Rabu (22/2/2023).

Menurut Yustinus, Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara. 

"Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan berlaku," tuturnya. 

 

Barang dan jasa yang tidak terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen. - (Tim Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler