Kemenag Siapkan Standar Pembiayaan Haji
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyebut tengah menyusun standar pembiayaan haji reguler sesuai UU No 8 tahun 2019. Salah satunya dengan memetakan siklus pembiayaan operasional haji, agar didapatkan komponen riil untuk kebutuhan formulasinya.
"Pembiayaan haji ini meliputi 13 komponen, yaitu penerbangan, akomodasi, transportasi, layanan Armuzna, perlindungan dan lain-lain. Kita coba buatkan satu standar biaya yang merupakan bentuk penerjemahan UU ini," ucapnya dalam kegiatan Seminar Nasional Konsep Istitha'ah, Biaya Ibadah Haji dan Kualitas Layanan Ibadah Haji untuk Ekosistem Berkelanjutan, Kamis (23/2/2023).
Kemenag juga disebut sedang mempersiapkan proses eksplorasi komponen tetap dan biaya variabel yang tercantum dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Selain itu, dilakukan juga pemetaan siklus pembiayaan operasional haji agar didapatkan komponen riil untuk kebutuhan formulasi.
Hilman mengungkapkan saat ini sering muncul pertanyaan mengenai biaya langsung dan tidak langsung, serta biaya tetap (fix) dan variabel. Ketika berbicara mengenai istitha'ah, maka hal ini bersinggungan dengan biaya itu dan general selama tahun-tahun ke depan.
Bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, Hilman menyebut tengah berupaya memformulasikan prediksi BPIH di tahun-tahun setelahnya. Ketika persiapan haji 1444 H/2023 M ini sudah matang, ia akan meluncurkan perkiraan biaya haji.
"Ketika persiapan haji 1444 H ini sudah matang, maka sudah bisa diumumkan ke publik kira-kira tahun-tahun ke depan prediksinya biaya haji yang sesuai dengann inflasi, kebutuhan-kebutuhan dan kebijakan saudi. Sehingga, jamaah bisa lebih mudah dalam mengidentifikasi berapa biaya mereka untuk tahun-tahun berikutnya. Setidaknya tiga-lima tahun bisa terbaca," kata dia.
Upaya lain yang tengah dilakukan Kemenag terkait biaya haji adalah mengoptimalisasi besaran setoran awal. Hal ini akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat, sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mempermudah posisi jamaah dalam hal pelunasan.
Mekanisme setoran pelunasan tak ketinggalan menjadi perhatian Kemenag. Ia tengah mendiskusikan secara detail untuk konsep top-up. Model mekanisme ini berkaitan dengan pemanfaatan waktu tunggu, sembari melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
"Model mekanisme setoran pelunasan ini merupakan proses modeling terkait mekanisme pelunasan Bipih yang harus dipenuhi jamaah, dengan memanfaatkan waktu tunggu. Selama waktu tunggu, ke depannya jamaah bisa top-up, memberikan pelunasan Bipih secara cicilan," lanjut dia.
Terakhir, Kemenag juga tengah menganalisis efisiensi BPIH dan nilai manfaat, yang merupakan tahap penentuan efiisiensi pembiayaan operasional haji. Perlu diketahui proses mana yang perlu diefisiensikan dan mana yang memang harus dioptimalkan.
Pembiayaan BPIH disebut bergantung pada kemampuan BPKH setiap tahunnya. Jika ada gambaran ke depan, maka akan terlihat berapa peningkatan nilai manfaat dan simulasi berapa kontribusinya dalam BPIH.