Wali Kota Semarang Dorong Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal
Kota Semarang sebagai destinasi wisata memerlukan sertifikasi halal.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikasi halal guna meningkatkan nilai jual produk dan minat konsumen.
"Ya tentu Pemerintah Kota Semarang mengapresiasi usaha di dalam akselerasi (sertifikasi) halal," tutur Ita, sapaan akrab Hevearita, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/2/2023).
Hal tersebut disampaikannya saat "Kuliah Umum Akselerasi Sertifikasi Halal dalam Peningkatan Daya Saing UMKM" di kampus Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang.
Menurut dia, Kota Semarang sebagai destinasi wisata memerlukan sertifikasi halal, khususnya produk makanan untuk memudahkan wisatawan yang ingin mencicipi kuliner.
Dengan sertifikasi halal, kata dia, wisatawan, terutama yang berasal dari luar kota dan belum familier dengan Kota Semarang bisa lebih tenang ketika menikmati beragam sajian kuliner di Kota Atlas.
Ita mengatakan bahwa Pemkot Semarang tidak hanya fokus dengan turis asing, sebab sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim tentunya wisatawan domestik juga menjadi pangsa yang besar.
Meski demikian, Ita memahami jika ada kalangan UMKM yang belum mengurus sertifikasi halal karena memang belum memahami bagaimana prosedurnya, prosesnya, dan keuntungan yang didapatkan.
"Tentu ini menjadi salah satu pendampingan bagi para pelaku UMKM yang mungkin belum memahami proses sertifikasi halal karena di dalam proses itu sangat-sangat membutuhkan waktu," lanjutnya.
Oleh karena itu, Ita mendorong pendampingan bagi UMKM, khususnya bersama lembaga Halal Center, salah satunya Unwahas yang menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 itu.
Ketua Pusat Kajian Halal Unwahas Dewi Hastuti menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20/2021 tenang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM.
Sertifikasi Halal itu, kata dia, diartikan sebagai pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan MUI.
Dewi pun bersyukur karena Unwahas mendapatkan kepercayaan dari BPJPH untuk mendampingi pelaku UMKM dalam meraih sertifikasi halal, serta mengajak kalangan UMKM untuk segera mendaftar sertifikasi.
Apalagi, kata dia, ada program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Kemenag yang telah dibuka sejak 2023 dengan kuota sebanyak satu juta UMKM yang bisa dimanfaatkan secara cuma-cuma.