Pengamat: Terdakwa Perintangan Keadilan dengan Vonis Ringan Berhak Kembali ke Polri

Empat dari enam terdakwa kasus perintangan keadilan telah jalani sidang putusan.

Republika/Putra M. Akbar
Bharada Richard Eliezer (kedua kanan) berjalan usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Hasil sidang tersebut memutuskan Bharada E ditetapkan masih menjadi anggota Polri dengan hukuman berupa sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan para terdakwa kasus perintangan keadilan (obstructionof justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berhak kembali lagi mengabdi ke Polri.

Baca Juga


Bambang mengatakan terdakwa kasus perintangan keadilan yang divonis hukuman pidana kurang dari tiga tahun, sama seperti Bharada Richard Eliezer, bisa kembali menjadi polisi berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Artinya, terdakwa kasus OOJ (obstructionof justice)yang divonis pidana kurang dari tiga tahun dan mendapat hukuman kurang dari lima tahun berhak untuk kembali sebagai anggota Polri,"kata Bambang di Jakarta, Jumat.

Empat dari enam terdakwa kasus perintangan keadilan tersebut telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.

Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo masing-masing divonis satu tahun pidana penjara, sedangkan Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin divonis masing-masing 10 bulan penjara. Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lain, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, ditunda menjadi pekan depan.

Bambang mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadapRichard Eliezer, yang diputuskan mendapat sanksi demosi,akan menjadi yurisprudensi.

Para terdakwa kasus perintangan keadilan, yang sudah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), menurut Bambang, masih dapat mengajukan bandingdan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Benar (bisa kePTUN), dan keputusan Sidang KKEP pada Eliezer akan jadi yurisprudensi," tambahnya.

Lima dari enam terdakwa kasus perintangan keadilan itu telah mendapatkan sanksi PTDH dalam Sidang KKEP, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan. Sementara itu,Irfan Widyanto belum menjalani Sidang KKEP.

Kelima pelanggar kode etik Polri itu sama-sama mengajukan banding atas putusan PTDH mereka tersebut. "Sepertinya masih proses banding. Kalau SK (surat keputusan)PTDH dari presiden sudah keluar, baru bisa (mengajukan gugatan ke)PTUN; karena dalam PTUN itu yang digugat adalah keputusan administrasi negara yang berupa surat keputusan," jelas Bambang.

Apabila Polri mengikuti aturan dalam Perpol tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polriitu, katanya, maka Polri seharusnya mengembalikan status para pelaku perintangan keadilan tersebut untuk aktif kembali sebagai anggota Polri.

"Dan itu jelas akan menjadi beban psikologis bagi mayoritas anggota Polri yang baik dan masih memiliki integritas karena bekerja bersama dengan para pelanggar etik dan pidana," ujarBambang.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler