Seharusnya Begini Prosedur Debt Collector Tarik Unit Kendaraan
Polda Metro Jaya memerintahkan jajarannya menindak tegas premanisme debt collector.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Beberapa hari ini, aksi pengambilan paksa unit oleh debt collector menjadi perhatian serius polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebagai bentuk perhatiannya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadli Imran memerintahkan jajarannya menindak tegas aksi premanisme debt collector saat menarik unit kendaraan bermotor dari masyarakat.
Lalu bagaimana prosedur penarikan unit kendaraan dari masyarakat oleh pihak jasa pembiayaan kredit kendaraan bermotor atau perusahaan leasing melalui debt collector?
Corporate Communication Head BFI Dian Ariffahmi menjelaskan, meski diberikan kewenangan menarik unit kendaraan dari masyarakat atau konsumen, debt collector bukan karyawan sebuah perusahaan leasing sehingga statusnya tidak ada di struktur organ perusahaan FBI Finance.
Debt collector merupakan pihak ketiga yang diberikan Surat Ketetapan (SK) untuk menarik unit kendaraan bermotor dari masyarakat yang nunggak pembayaran kredit. "Debt collector pihak ke-3 ditunjuk jika kondisi sudah di luar kuasa kami," ujarnya.
Dian mencontoh, saat unit sudah tidak ada lagi dalam pengawasan atau saudah berpindah tangan, baru pihak ke-3 bekerja. Pekerjaan mereka pun telah diatur di dalam peraturan perusahaan yang mengedepankan kekeluargaan.
"Jadi, bukan karena semata-mata mau bayar cicilan uangnya kurang, lalu kami tarik unit. Tidak seperti itu," kata Dian.
Dian memastikan, BFI Finance memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada debitur yang belum bisa membayar. Maka, demi kelancaran semua pihak, perusahaan leasing dalam hal ini BFI Finance membuka ruang komunikasi.
"Jika hanya dana kurang, pasti kami ada proses negosiasi," katanya.
Pada kesempatan itu, Dian menuturkan, prosedur kerja debt collector yang menjadi pihak ketiga dalam menghadapi debitur yang memiliki masalah dengan pembayaran. "Kalau external collector itu ada aturannya," katanya.
Berikut beberapa aturannya yang perlu dijalankan:
1. Membawa surat somasi dari Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi kuasa
2. Harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI
3. Membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia, yang lagi-lagi diperoleh dari perusahaan pembiayaan