In Picture: Sidang Vonis Hendra Kurniawan
Majelis hakim memvonis Mantan Karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara
Red: Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Majelis hakim memvonis mantan karo Paminal Propam Polri tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
sumber : ANTARA FOTO/Galih Pradipta
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler