Buntut Unggahan Rubicon di Bromo, Aksi Mario Dandy Disayangkan Klub Rubicon Jatim

JKOEJ menegaskan Mario maupun Rafael Alun bukan anggotanya.

Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Rep: Dadang Kurnia Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Klub mobil mewah Rubicon asal Jawa Timur, JK Owner East Java (JKOEJ) menyayangkan aksi Mario Dandy Satriyo (20 tahun) yang masuk ke padang savana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan mengendarai Rubicon. Unggahan Mario menjadi viral lantaran aturan berwisata di Gunung Bromo tidak memperkenankan kendaraan roda empat masuk kecuali Jeep milik warga sekitar.

"Pastinya kami juga menyayangkan," kata Ketua Umum JKOEJ, Bambang Agus Hendroyono dikonfirmasi Selasa (28/2/2023).

Baca Juga


Bambang menyatakan, seharusnya aturan yang berlaku di sana bisa berlaku untuk semua orang, tidak terkecuali anak pejabat. Apalagi JKOEJ sempat ramai diberitakan karena dilarang masuk menggunakan mobil pribadi ke kawasan yang sama, beberapa waktu lalu.

"Siapapun yang masuk kawasan TNBTS kalau tidak mengantongi izin resmi juga harus dilarang masuk, sebagaimana yang diberlakukan kepada semua komunitas yang akan masuk Bromo tanpa kecuali," ujarnya.

Bambang pun memertanyakan pintu masuk yang dilalui Mario untuk bisa masuk ke kawasan Bromo, serta petugas yang mengizinkannya masuk. Bambang juga menegaskan Mario ataupun ayahnya, yakni pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo bukanlah anggota JKOEJ.

Ia pun menegaskan, JKOEJ akan selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di suatu tempat, termasuk di kawasan Bromo.

"Yang pasti yang bersangkutan bukan sebagai anggota komunitas JKOEJ. Kalau anggota pengurus komunitas JKOEJ tetap mengedepankan prosedur aturan yang berlaku di semua kawasan yang akan kita kunjungi," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler