Kemendag Ambil Langkah Turunkan Pajak Ekspor Nanas
Pajak ekspor nanas yang dikenakan pada Indonesia sangat besar.
REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengambil langkah agar pajak ekspor nanas di beberapa negara seperti Korea Selatan dan Turki tidak memberatkan para pengusaha. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Indonesia memiliki nilai ekspor yang tinggi terhadap komoditas nanas. Namun demikian, pajak ekspor yang dikenakan kepada Indonesia sangat besar.
"Ternyata kita banyak dapat perlakuan yang tidak adil dari negara EU (Europe Union), kita kena pajak 16 persen, dengan Turki 58 persen, Korea Selatan 30 persen, nanti kita akan berunding," ujar Zulkifli Hasan saat kunjungan ke PT GGPC Terbanggi Besar, Lampung, Jumat (3/3/2023).
Zulkifli menyampaikan, langkah pertama yang akan diambil adalah mengundang duta besar negara tersebut untuk berunding mengenai perjanjian imbal dagang.
Menurut Zulkifli, pajak yang besar sangat merugikan Indonesia. Terlebih, Indonesia juga melakukan impor buah dari kedua negara tersebut.
"Kita kalau impor buahnya banyak seperti dengan Korea Selatan, dengan Cina, dengan Jepang, ya mereka juga harus beli buah kita. Kita kirim nanas, pisang, kita enggak punya apel, baliknya kita bawa apel. Jangan belanja jeruk kering saja, sementara kita susah ekspor ke sana," kata Zulkifli.
Lampung menjadi provinsi penghasil nanas terbesar di Indonesia, diikuti dengan Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 menyebutkan bahwa nilai ekspor nanas di Indonesia mencapai 274,126 juta dolar AS. Angka ini meningkat 34,49 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 203,819 juta dolar AS.