In Picture: Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Wonosari

Tersangka AS tersangkut kasus korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta.

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dibawa keluar usai konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dibawa keluar usai konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dibawa keluar usai konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dihadirkan saat konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023). AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Rep: Wihdan Hidayat Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Tersangka korupsi RSUD Wonosari, AS (50) dibawa keluar usai konferensi pers di Polda DIY, Yogyakarta, Senin (6/3/2023).


AS tersangkut korupsi di RSUD Wonosari dengan kerugian Rp 470 juta atas jasa pelayanan medik dari dokter laboratorium Tahun 2009-2012. Tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler