Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Pelanggaran Wewenang

PN Jakpus dinilai tak punya kompetensi untuk sidangkan gugatan Partai Prima.

Putusan PN Jakpus penundaan pemilu (ilustrasi).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran wewenang. PN Jakpus dinilai tak punya kompetensi untuk menyidangkan perkara gugatan yang diajukan partai Prima. 

Baca Juga


Hal tersebut disampaikan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang diwakili oleh Pitra Romadoni Nasution usai mengajukan laporan ke KY pada Senin (6/3). 

"Pengadilan Negeri Jakpus telah melampaui kewenangan mengadili di mana kompetensi absolutnya itu lebih berwenang PTUN Jakarta, dan Bawaslu RI, dan mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa hasil pemilu itu ke MK bukan PN Jakpus," kata Pitra kepada wartawan. 

Pitra meyakini masyarakat Indonesia mengerti aturan hukum sekaligus prosedur pengajuan gugatan. Ia merasa heran atas PN Jakpus yang justru menerima gugatan partai Prima. "Mana ada kaitan PN Jakpus mengadili persoalan parpol, itu adalah kewenangannya administrasi negara, yaitu kewenangan PTUN," ujar Pitra. 

Pitra juga menyebut sudah mempelajari putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakpus atas gugatan partai Prima. Ia meyakini ada kesalahan hakim yang patut didalami oleh KY dalam perkara ini. 

"Nah dari amar putusan tersebut, kita bisa pelajari dan telaah, bawasannya ada suatu putusan yang dikabulkan yang merupakan bukan kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kewenangan mengadilinya. Kalau itu memang bukan kompetensi absolut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kenapa diadili untuk dikabulkan? Kenapa tidak ditolak saja dinyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut," ucap Pitra. 

Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Kamis (2/3). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan yang dikutip Republika, Kamis (2/3). 

Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas.  

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan. 

Putusan ini diketok oleh Hakim Ketua Majelis Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler