BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta yang Jadi Korban Plumpang
Seluruh pekerja kembali diajak mendaftar diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musibah kebakaran terjadi di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang, Jakarta Utara, pada Jumat (3/3/2023) malam. Kobaran api yang hebat menghanguskan rumah-rumah warga yang ada di sekitar lokasi kejadian dan menelan sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka.
BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Hingga saat ini, dari keseluruhan korban tersebut, enam di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, di mana tiga orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara tiga orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
"Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan, Senin (6/3/2023).
Mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jumat lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. "Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih," jelas dia.
Menurut Anggoro, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja, termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.
Peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.
Dalam kesempatan tersebut Direktur RS Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.
"Pertama kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Untuk dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien sendiri kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk. Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca-perawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya," tegas Dody.
Di akhir kunjungannya, Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.
"Inilah wujud negara hadir, saya mengajak sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan Anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi Anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi," imbuh Anggoro.
BPJS Ketenagakerjaan juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan. "Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," tegas Anggoro.
Ditemui secara terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok Achiruddin mengatakan, risiko itu bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. "Jadi kami mengajak dan terus mengimbau para pekerja yang belum terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri. BPJS Ketenagakerjaan bersifat non-profit artinya tidak mencari keuntungan, tetapi tugas kami agar seluruh pencari nafkah/pekerja dapat terlindungi," pungkas Achiruddin.