Poin Putusan PN Jakpus Instruksikan KPU Tunda Pemilu

PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu setelah menerima gugatan Partai Prima.

infografis Republika
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023), memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Putusan ini diketok oleh Hakim Ketua Majelis Teungku Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban. 


 

Berikut amar lengkap putusan perkara ini yang sama dengan petitumnya:

 

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (//uitvoerbaar bij voorraad//);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

"KPU akan upaya hukum banding (atas putusan PN Jakpus tersebut)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

 

sumber: Pemberitaan Republika

pengolah: Andri Saubani

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler