Badan Pangan Minta Bulog Beli Gabah Petani dengan Harga Lebih Tinggi

Beras hasil penyerapan dari petani digunakan untuk menambah cadangan pemerintah.

Republika/Wihdan Hidayat
Petani mengawasi proses panen padi menggunakan mesin di Bantul, Yogyakarta, Senin (16/1/2023). Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa produksi komoditas pertanian padi melampaui target pemerintah pada 2022. Produksi padi mencapai 55,44 juta ton dari target 54,56 juta ton.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional (NFA) telah menugaskan Perum Bulog untuk menyerap dan membeli gabah produksi petani dengan harga lebih tinggi dari acuan yang saat ini berlaku. Beras hasil penyerapan tersebut digunakan untuk menambah cadangan beras pemerintah di gudang.

Baca Juga


Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, pihaknya telah memberikan fleksibilitas harga kepada Bulog dengan harga hingga Rp 4.650 per kg. Adapun harga acuan yang sebelumnya berlaku hanya Rp 4.200 per kg.

"Bulog beli gabah Rp 4.650 per kg atau beras Rp 9.000 per kg. Ini menggunakan fleksibilitas harga," kata Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi kepada Republika.co.id, Rabu (8/3/2023).

Selain melalui skema fleksibilitas harga, Badan Pangan juga mempersilakan Bulog membeli gabah petani dengan skema komersial. Yakni harga pembelian dengan mengikuti harga riil pasar yang bisa lebih tinggi.

Namun, hasil dari pembelian komersial itu tetap dialokasikan untuk cadangan beras pemerintah yang penggunaannya harus seizin pemerintah. Nantinya, pemerintah akan mengganti selisih harga beli dengan harga jual sehingga Bulog tidak merugi.

Sebelumnya, Badan Pangan mencabut aturan penetapan harga batas atas gabah dan beras yang diberlakukan sejak 27 Februari 2023 lalu. Pencabutan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pencabutan SE Nomor 47 Tahun 2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras dan dikeluarkan pada Selasa (7/3/2023).

"

Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan petani serta untuk menjaga daya saing petani, dengan ini kami sampaikan SE Nomor 47 Tahun 2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Arief, seperti dikutip dalam surat edaran tersebut.

Meski demikian, Arief mengatakan, pihaknya tetap mengimbau para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah dan beras yang wajar. Diharapkan dengan harga yang wajar, akan menciptakan persaingan sehat di tingkat petani yang akhirnya dapat menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.

Harga batas atas yang sebelumnya di atur untuk gabah kering panen (GKP) tingkat petani diatur sebesar Rp 4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp 4.650 per kg. Selanjutnya harga gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg.

 

Adapun tujuan dari penetapan harga batas atas itu untuk menjaga agar kenaikan harga gabah tidak terlalu tinggi sehingga tetap dengan keuntungan wajar. Pasalnya, perusahaan-perusahaan penggilingan tengah berebut pasokan gabah sehingga berani menawar tinggi harga gabah. Namun kebijakan tersebut mendapat penolakan langsung dari Serikat Petani Indonesia karena dinilai merugikan petani.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler