Kecurigaan Dewan Atas Kebijakan Dishub DKI Hapus Aset 417 Bus Transjakarta
Komisi C DPRD ingin mengunjungi kandang bus Transjakarta yang asetnya mau dihapus.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi C DPRD DKI Jakarta tidak mau terburu-buru dalam menyetujui usulan penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Komisi C akan langsung mengunjungi lokasi 'kandang' bus Transjakarta untuk memastikan kebenaran kondisi ratusan armada tersebut.
"Kita ingin memastikan data-datanya dulu. Kita ingin survei ke lokasi, jangan sampai kita salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut," kata Sekretaris Komisi C DPRD DKI, Yusuf dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Dishub DKI di ruang Komisi C DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Yusuf menuturkan, pihaknya perlu untuk melihat secara langsung kondisi fisik dari ratusan bus Transjakarta tersebut untuk melakukan validasi. Politikus PKB itu menuturkan, DPRD memiliki peran dalam memberikan persetujuan mengenai pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan bangunan dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar.
Hal itu sesuai dengan Pasal 337 ayat 2 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sementara itu, berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai appraisal dari 417 bus Transjakarta tersebut mencapai Rp 21,3 miliar.
Baca: Dishub DKI Usul Penghapusan Aset 417 Bus Transjakarta, Termasuk Zhong Tong
Anggota Komisi C DPRD DKI, S Andyka menyampaikan secara glambang pandangan skeptisnya terhadap usulan penghapusan aset ratusan bus Transjakarta itu. Menurut politikus Partai Gerindra itu, bus Transjakarta sudah bermasalah sejak awal pengadaannya, sehingga sulit untuk langsung disetujui status penghapusan asetnya.
Andyka mengeklaim, mengetahui persis mengenai proses pengadaan barang tersebut saat menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD DKI periode 2009-2014. Bertugas di komisi yang membidangi ekonomi, ia mengaku, mengikuti runtutan ihwal pengadaan armada bus Transjakarta.
Dia menyinggung tentang adanya salah satu mantan kepala Dishub DKI yang menjalani proses hukum di KPK karena tersangkut kasus penyelewengan atau korupsi pengadaan bus. Itu menjadi catatan penting mengenai gambaran karut-marut pengadaan bus Transjakarta yang masih membekas hingga saat ini.
"Apalagi Inspektorat sudah menjelaskan bahwa ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga, jadi kita harus berhati-hati. Supaya tidak memutuskan sesuatu yang awalnya salah, kemudian pada saat kita harus melakukan penghapusan aset, salah juga," ucap Andyka.
Dia mengungkit, permasalahan yang dicurigai terjadi masalah, seperti adanya bus Transjakarta yang belum beroperasi, tetapi sudah diminta Dishub DKI untuk dilakukan penghapusan aset. Andyka tidak ingin dewan sekadar mengiyakan kebijakan Dishub DKI tanpa memahami secara utuh masalahnya.
Baca: Kontroversi Pengadaan Jeep, Pj Gubernur Heru Akhirnya Pilih Mobil Dinas Innova
"Contoh, kalau dalam ketentuan, yang namanya KDO (kendaraan dinas operasional) itu harus dioperasikan paling tidak delapan tahun. Tetapi banyak KDO yang belum beroperasi, baru datang hanya parkir, kemudian mau dihapus asetnya. Ada yang hanya setahun, bahkan hanya hitungan bulan saja beroperasi, dihapus asetnya," ungkapnya.
Dengan adanya ketidakselarasan antara Dishub DKI Jakarta dan Komisi C DPRD DKI, Sekretaris Dishub DKI, Ismanto menyatakan kesiapannya untuk melakukan peninjauan dan pengkajian ulang mengenai penghapusan aset tersebut. "Kami akan upayakan data itu bisa memenuhi apa yang jadi atensi Komisi C," kata Ismanto.