Diduga Salahgunakan Jabatan, Arya Bima Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasekjen PP Inkai Arya Bima dilaporkan ke Polda Metro diduga menyalahgunakan jabatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Pengurus Pusat Institut Karate-Do Indonesia (INKAI), Arya Bima Yudiantara dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Komite Penyelamat INKAI Profesor Hermawan Sulistyo. Arya Bima Yudiantara dituding menyalahgunakan jabatan.
Laporan itu dilayangkan pada Kamis (9/3) kemarin ke SPKT Polda Metro Jaya. Kemudian laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/1276/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 9 Maret 2023.
"Kita proses secara hukum apakah ini melebar ke yang lain kita belum tahu, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Sulistyo, saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Menurut Sulistyo, terlapor selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat dan Honbu Dojo INKAI merenovasi dan mengubah bangunan Honbu Dojo INKAI tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal, Sulistyo menyatakan, bahwa Honbu Dojo INKAI yang terletak di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Jakarta Timur itu termasuk bangunan bersejarah.
"Itu rumah dinas dan merangkap kantor Kasad pertama Jendral Urip Sumoharjo. Sebagai gedung bersejarah terkena Ordonansi 22 yang tidak boleh diubah tanpa izin pemerintah," tutur dia.
Selain itu, Sulistyo juga menduga Arya Bima membangunnya menggunakan uang anggota seluruh Indonesia. Karena setiap ujian kenaikan anggota diminta sumbangan.
Misalnya, untuk sabuk berwarna dipungut sumbangan wajib Rp 10 ribu dan untuk sabuk hitam Rp 100 ribu. Karena itu, kata dia, semestinya, hal itu dipertanggungjawabkan musyawarah keluarga besar kongresnya INKAI.
"Namun nyatanya tidak ada laporan pembangunan Dojo, uangnya kemana? tidak ada," tanya Sulistyo.
Lebih lanjut, Sulistyo menduga uang yang tidak dilaporkan mencapai Rp 2 milar. Memang, kata Sulistyo, jumlahnya tidak besar dibandingkan kasus korupsi besar lain. Namun kasus tersebut dipastikan berdampak pada prestasi olahraga karate.
Karena itu dalam lapora ke Polda Metro Jaya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
"Korupsi itu strukturnya dipertahankan karena semua orang mendapatkan keuntungan dari kasus yang busuk. Dari sistem yang busuk. Sehingga semua bertahan itu tetap ada," jelas Sulistyo.
Sulistyo mengatakan, dalam laporan itu pihaknya menyerahkan bukti transfer dari para donatur maupun iuran dari anggota INKAI. Kemudian bukti berupa laporan pertanggungjawaban keuangan pada saat munas keluarga besar INKAI. Dalam bukti tersebut tidak dicantumkan adanya pembangunan Honbu Dojo INKAI.