Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang dan Kudus
Jutaan batang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai bernilai miliaran rupiah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali gagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di dua wilayah. Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah di Malang dan Kudus, Jawa Timur.
Dalam kegiatan patroli darat yang dilakukan pada Kamis (9/3/2023) lalu, Tim Penindakan Bea Cukai Malang berhasil menemukan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal di dua jasa eksedisi yang berbeda. Pertama di wilayah Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Tim berhasil mengemankan sebanyak 4.538 bungkus tanpa dilekati pita cukai di salah satu jasa ekspedisi. Sementara, di sebuah jasa ekspedisi yang lain, tim juga berhasil mengamankan BKC HT jenis SKM ilegal sebanyak 1.820 bungkus.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan bahwa dari hasil penindakan di Malang, Bea Cukai berhsail mengamankan BKC HT ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp159.585.800,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp85.070.040,00.
“Rokok ilegal mengakibatkan kerugian pada masyarakat dan Negara. Kami akan tindak tegas peredarannya,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).
Sebelumnya di Kudus, Bea Cukai Kudus melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal dan berhasil mengamankan sebanyak 1.362.800 batang rokok ilegal jenis SKM di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 6.814 slop rokok jenis SKM dengan merek DALILL BOLD FINE CUT FILTER, SMD Special Edition, dan DUBAI tanpa dilekati pita cukai. Beberapa merek juga ditemukan dilekati pita cukai yang diduga palsu, seperti New SUBUR JAYA HJS, SEVEN, dan BLITZ. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.710.314.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp1.172.205.606,00,” jelas Hatta.
“Bea Cukai selaku penegak hukum di bidang cukai akan tegas dalam menindak berbagai jenis modus penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara. Juga kami imbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal, karena sangat merugikan negara dan dapat berdampak juga kepada masyarakat,” tambah Hatta.