Sejak 2007, Kemenkeu Berikan Hukuman Disiplin ke 352 Pegawai

PPATK telah mengirimkan 266 surat ke Kemenkeu selama 2007 hingga 2023.

Dok Kemenkeu
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Rep: Iit Septyaningsih Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan 266 surat ke Kemenkeu selama periode 2007 hingga 2023. Sebanyak 185 surat di antaranya atas permintaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan sebanyak 81 surat merupakan inisiatif PPATK.

Baca Juga


Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nur mengungkapkan, terdapat 964 pegawai Kemenkeu yang disebut dalam ratusan surat tersebut. Ia menambahkan, Itjen telah menindaklanjuti semua surat itu.

"86 surat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket. Lalu ditindak lanjuti menjadi audit investigasi sebanyak 126 kasus, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai," ujarnya saat dihubungi Republika pekan lalu.

Sementara, lanjut dia, sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai merupakan di luar Kemenkeu. Sebanyak 16 kasus, sambungnya, dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Awan menegaskan, Kemenkeu terus melakukan penanganan pegawai risiko tinggi atau high risk profiles. Dijelaskan, penentuan profil risiko pegawai di Kemenkeu berdasarkan beberapa parameter, di antaranya pengaduan dan valid, informasi transaksi keuangan mencurigakan, informasi lain seperti media massa atau media sosial, pelanggaran integritas, serta ada ketidakwajaran dalam pelaporan harta kekayaan.

"Pegawai dengan risiko tinggi diberi warna merah. Itjen Kemenkeu melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik formal seperti kepatuhan dan kelengkapan, maupun material," tuturnya.

Ia menyebutkan, ada beberapa yang diverifikasi meliputi sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan atau hibah tanpa akte, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai signifikan, dan informasi transaksi keuangan mencurigakan. Laporan harta kekayaan yang tidak wajar akan menjadikan profil pegawai menjadi tinggi.

Itjen, kata dia, kemudian melakukan pemanggilan pegawai dengan profil risiko tinggi untuk klarifikasi. Pemanggilan dapat dilanjutkan sampai audit investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau fraud.

"Hasil audit investigasi menyimpulkan rekomendasi terhadap hukuman disiplin kepala pegawai. Apabila dalam audit investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum," paparnya.

Dalam melakukan profiling, pemeriksaan, dan audit investigasi, ujar Awan, Itjen Kemenkeu selalu berkoordinasi dan bekerja sama  dengan PPATK. Termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, serta pihak terkait lainnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler