Inggris: Anak-Anak Pencari Suaka Tanpa Pendamping Dibebaskan dari Penahanan

Rencana Inggris untuk menghentikan migran kapal kecil telah mendapat kritik

Andrew Matthews/PA via AP
Sekelompok orang yang diduga migran dibawa ke Dover oleh Border Force, menyusul insiden perahu kecil di Channel, di Kent, Inggris, Selasa 14 Juni 2022.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Menteri Dalam Negeri Inggris Suella Braverman, pada Senin (13/3/2023) mengatakan, anak-anak pencari suaka tanpa pendamping akan dibebaskan dari penahanan dan pemindahan di bawah undang-undang migran ilegal Inggris yang kontroversial. Dia menambahkan, anak-anak justru akan diberikan dukungan yang diperlukan sampai mereka mencapai usia 18 tahun.

"Mengingat miskarakterisasi RUU dari anggota lawan, saya ingin memperjelas beberapa hal. Kami tidak akan menahan dan mengeluarkan anak-anak pencari suaka tanpa pendamping. Hanya dalam keadaan terbatas, seperti reuni keluarga, anak-anak yang mencari suaka tanpa pendamping akan dikeluarkan dari Inggris," kata kata Braverman kepada anggota parlemen di London, dilaporkan Anadolu Agency, Senin (13/3/2023).

Braverman menekankan, fokus pemindahan akan dilakukan pada pria dewasa di bawah usia 40 tahun, yang merupakan mayoritas pendatang ilegal. Rencana baru pemerintah Inggris untuk menghentikan migran kapal kecil telah mendapat kritik dari organisasi hak asasi manusia dan pembela pengungsi. Mereka berpendapat, rencana pemerintah Inggris itu melanggar hukum internasional dan kewajiban Inggris di bawah Konvensi Pengungsi.

Rencana tersebut termasuk menahan sebagian besar dari mereka yang tiba dengan perahu kecil selama 28 hari pertama tanpa jaminan atau tinjauan yudisial. Langkah ini bertujuan mencegah mereka membuat klaim untuk menghentikan deportasi sampai setelah mereka dipindahkan.

"Kita tidak boleh menciptakan insentif bagi penyelundup untuk fokus pada orang-orang dengan karakteristik tertentu dengan memberi tanda pengecualian untuk pemindahan. Kami mempertahankan kekuatan untuk menyesuaikan kebijakan kami sehingga kami dapat menanggapi setiap perubahan taktik yang dilakukan oleh geng penyelundup," ujar Braverman.

Menurut Amnesty International, hak para migran, pengungsi dan pencari suaka dilindungi oleh hukum internasional terlepas dari bagaimana dan mengapa mereka tiba di suatu negara. Badan Pengungsi PBB, UNHCR, telah menyatakan keprihatinan atas masalah tersebut. Mereka mengatakan, jika aturan ini disahkan, maka undang-undang tersebut akan menjadi "larangan suaka".

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler