Mengenal Ijarah Dalam KPR Syariah

Perjanjian pembiayaan berupa transaksi sewa menyewa.

Republika/Prayogi
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023).
Rep: Dian Fath Risalah Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Al-Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan kepemilikan atas barang itu sendiri. Perjanjian pembiayaan berupa transaksi sewa menyewa ini dilakukan untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Pada perbankan syariah, prinsip Ijarah biasanya dikenal dengan Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), yang berarti sewa milik. Pada akad ini, selain terjadi akad jual-beli dan sewa-menyewa, pada akhirnya objek akad akan menjadi hak milik pihak penyewa.

 Prinsip Ijarah ini seringkali diterapkan saat nasabah melakukan pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Jika menggunakan prinsip Ijarah saat pembiayaan KPR di bank syariah,  pertama-tama pihak nasabah akan mengajukan KPR kepada pihak bank syariah yang kemudian akan membelikan rumah tersebut sesuai dengan keinginan nasabah. Ketika rumah sudah terbeli, bank syariah dalam hal ini kemudian menyewakan rumah tersebut kepada nasabah, dengan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama.

Nasabah kemudian membayar sewa rumah tersebut kepada pihak bank syariah. Setelah nasabah menyelesaikan proses sewa, maka rumah tersebut akan berpindah kepemilikannya yang semula milik bank syariah kemudian menjadi milik nasabah.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler