ICW Ungkap Dugaan Relasi Petinggi KPK Alexander Marwata dengan Rafael Alun

Alexander dinilai harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingan.

Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada konflik kepentingan dalam proses penyelidikan harta kekayaan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Dugaan ini muncul setelah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata diketahui merupakan satu lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) bersama dengan Rafael.

Baca Juga


"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).

Kurnia mengatakan, relasi di antara keduanya tidak menutup kemungkinan dapat memengaruhi pernyataan atau keputusan yang bakal dikeluarkan oleh Alexander. Oleh sebab itu, dia menyebut, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingan.

Deklarasi itu, jelas Kurnia, wajib disampaikan kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas (Dewas). Ia mengungkapkan, deklarasi ini juga diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Nomor 5 Tahun 2019.

Berangkat dari informasi tersebut bukan tidak mungkin relasi diantara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex. Maka dari itu, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019.

"ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafel untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan," ujar Kurnia.

"Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," kata dia menambahkan.

Seperti diketahui, kekayaan Rafael Alun belakangan menjadi sorotan publik. Dia diketahui memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang masuk dalam ASN eselon III.

Jumlah itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy juga diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial.

Kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp 58 miliar. KPK pun telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023.

Setelah diklarifikasi, KPK menaikkan status pemeriksaan LHKPN Rafael ke tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah ini bakal menyelidiki asal kekayaan Rafael dan menelusuri aset yang tak tercantum dalam LHKPN miliknya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler