Pemkot Bandung Awasi Peredaran Baju Bekas Impor yang Kini Dilarang
Peredaran baju bekas impor mengganggu industri tekstil di dalam negeri.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas teknis pengawasan peredaran baju bekas impor atau thrifting yang kini dilarang pemerintah pusat. Pengawasan ke depan akan dilakukan secara maksimal.
"Ya itu artinya perangkat pemerintahan dari daerah ini harus bertindak untuk melakukan pengawasan. Kalau ini ditemukan sebagai bagian barang yang dilarang, ya mungkin nanti kita koordinasinya dengan institusi yang lebih berwenang," ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Kamis (16/3/2023).
Dia mengatakan, Pemkot Bandung masih belum mengetahui teknis penindakan terhadap peredaran baju bekas impor yang kini dilarang. Namun, untuk barang-barang ilegal akan langsung dilakukan penindakan.
"Ya mungkin nanti kita melaporkan bahwa barang ini legal atau ilegal, kalau ilegal mah apapun juga tentunya menjadi sesuatu yang harus kita lakukan tindakan," katanya.
Ema melanjutkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian sendiri tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan dokumen. Namun begitu pengawasan tetap akan dilakukan maksimal berkoordinasi dengan instansi berwenang.
"Ya jadi pengawasan yang harus benar-benar secara maksimal. Karena kita juga kalau harus mengawasi barang masuk di Bandung jujur saja, bagaimana caranya mengawasi, kecuali barang-barang yang sudah ada di sasarannya," katanya.
Ema menambahkan, apakah Pemkot Bandung diberikan kewenangan untuk menanyakan dokumen. Namun, praktik tersebut relatif sulit dilakukan karena tidak memiliki kewenangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting. Peredaran baju bekas impor mengganggu industri tekstil di dalam negeri.