Catatan untuk Kepolisian Agar Kasus Wahyu Kenzo tidak Terulang Lagi

Masalah tindak pidana trading tidak hanya bersumber dari laporan langsung masyarakat.

Wilda Fizriyani
Polresta Malang Kota (Makota) merilis tersangka baru dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo di Mapolresta Makota, Kamis (16/3/2023).
Rep: Wilda Fizriyani Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tongat memberikan catatan penting agar menjadi perhatian kepolisian. Hal ini terutama agar kasus robot trading yang dilakukan Wahyu Kenzo tidak terulang kembali.


Menurut Tongat, saat ini masalah tindak pidana trading tidak hanya bersumber dari laporan langsung masyarakat. Kasus tersebut dapat diakses dari berbagai sumber informasi. "Termasuk informasi elektronik melalui berbagai media elektronik," kata Tongat kepada Republika, Kamis (16/3/2023).

Tongat menilai, aparat penegak hukum sudah seharusnya mulai mengubah pola dalam merespons setiap terjadinya kejahatan. Polisi akan terlambat jika hanya menunggu laporan secara langsung dari masyarakat. 

Polisi harus bisa lebih responsif dalam mengendus suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui penggunaan teknologi informasi yang dimiliki. Oleh karena itu, polisi didorong agar dapat mengoptimalkan cyber police untuk melacak dugaan-dugaan tindak pidana di dunia maya. "Tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat," kata dia menambahkan.

Seperti diketahui, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang didukung Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3/2023) pagi. Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa penipuan member tersebar di lintas benua. Beberapa di antaranya seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Wahyu diduga meraup keuntungan  sebesar Rp 9 triliun.

Selain itu, RE alias Raymond Enovan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut . Tersangka baru ini diketahui berperan sebagai founder ATG untuk wilayah Kota Malang

Raymond Enovan memiliki tugas untuk merekrut member atau mencari jaringan. Tersangka ini juga dilaporkan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline, baik itu menang atau kalah.

Tersangka RE selama dua tahun menjalankan perannya mampu mendapatkan keuntungan senilai Rp 10 miliar. Hal ini bisa diperoleh karena yang bersangkutan berperan sebagai founder. Posisi tersebut membuatnya mendapatkan keuntungan Rp 100 setiap kali downline membernya melakukan deposit.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler