Penjual Harapkan tak Ada Larangan Menjual Pakaian Bekas Impor

Pakaian thrifting dan jenama lokal dinilai memiliki pasar masing-masing.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Penjual menata pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023).
Rep: Muhammad Rizky Triyana Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyatakan larangan atas maraknya bisnis thrifting yang berupa pakaian bekas impor dari luar negeri. Terkait itu, salah satu penjual thrifting, Sausan Naufah mengungkapkan, dirinya merasa belum begitu besar dampaknya.


Kendati demikian, dia menuturkan, nantinya tentu akan sulit untuk mendapatkan barang impor tersebut. Sausan menjelaskan bahwa pasar dari jenama lokal dan thrifting sudah memiliki penggemarnya masing-masing. 

Oleh karena itu, ia menilai bahwa larangan penjualan barang bekas atau thrifting tersebut sebaiknya tidak ada.

 

 

 

Videografer | Muhammad Rizky Triyana

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler