BI Incar Peningkatan Partisipasi Penempatan Devisa Hasil Ekspor

BI berhasil menarik DHE ke dalam negeri dengan total nilai 173 juta dolar AS.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Petugas menarik tumpukan uang tunai (ilustrasi). Bank Indonesia (BI) menarik devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri dengan total nilai 173 juta dolar Amerika Serikat (AS)
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menarik devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri dengan total nilai 173 juta dolar Amerika Serikat (AS) per 16 Maret 2023 atau dalam dua pekan dari sembilan eksportir pada sektor pertambangan dan perkebunan.

Baca Juga


"Sampai dengan tanggal 16 Maret 2023, total transaksi sudah mencapai 173 juta dolar AS," ujar Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Ramdan Denny Prakoso dalam pelatihan wartawan di Yogyakarta, DIY, Senin (20/3/2023).

Per 1 Maret 2023, otoritas moneter tersebut mulai memberlakukan mekanisme penempatan DHE pada instrumen moneter term deposit valas (TD valas). Denny menjelaskan instrumen baru tersebut ditujukan untuk membuat eksportir betah memarkirkan DHE di Indonesia dalam waktu yang lebih lama.

Dia melanjutkan devisa yang masuk pada periode tersebut tercatat pada enam bank yang telah ditentukan oleh eksportir, yang mana hingga saat ini BI telah bekerja sama dengan 20 appointed bank untuk menampung DHE para eksportir, mulai dari Himbara, bank swasta nasional hingga bank asing.

"Ke depannya, kami cukup optimistis bahwa dengan selesainya masa konsolidasi baik dari perbankan maupun dari eksportir, tentunya kita akan melihat ke depannya nilainya akan semakin meningkat, jumlah bank yang partisipasi meningkat, demikian juga dengan eksportirnya," ujar Denny.

Dengan masuknya DHE ke Indonesia, ia menjelaskan pasokan dolar AS bisa bertambah, sehingga mendorong cadangan devisa dalam negeri, mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat perekonomian domestik.

Meski demikian, jumlah devisa yang masuk masih jauh di bawah perkiraan BI sebelumnya yang menyebutkan ada 200 eksportir akan membawa pulang dolar AS ke Tanah Air.

Melalui kebijakan ini, BI akan memberikan insentif untuk bank melalui fee dan kepada eksportir dalam bentuk keringanan pajak untuk meningkatkan daya tarik investor agar menyimpan dana di perbankan dalam negeri. Kebijakan ini memiliki tiga jangka waktu yaitu satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan, yang mana semakin eksportir dan bank menempatkan dana dengan tenor yang lebih panjang, akan mendapatkan insentif lebih tinggi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler