Menkeu Beri Diskon PPN 10 Persen Pembelian Mobil Listrik
Pengenaan PPN menjadi hanya satu persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan insentif pembelian mobil listrik kepada masyarakat. Secara mekanisme dan besaran insentif akan diumumkan pada 1 April 2023 mendatang. Hanya saja, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu insentif fiskal yang diberikan pemerintah adalah potongan PPN sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.
"Untuk jenis mobil listrik yang sudah memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen, maka akan kami berikan insentif PPN sebesar 10 persen. Jadi, pengenaan PPN hanya satu persen (red-karena PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/3/2023).
Sri Mulyani menambahkan nantinya mekanisme pemberian insentif akan diatur oleh Kementerian Perindustrian. Namun, dari sisi dukungan fiskal, Sri Mulyani memastikan sudah banyak insentif fiskal yang diberikan negara untuk bisa mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Pemerintah memberikan tax holiday hingga 20 tahun bagi industri kendaraan listrik. Pemerintah juga memberikan super deduction 300 persen bagi pengembangan dan penelitian industri kendaraan listrik.
"Kami juga memberikan pembebasan bea masuk dan pembebasan pajak atas impor barang modal, komponen mobil baik yang sudah jadi maupun rakitan. Pajak daerah untuk balik nama juga kami beri pengurangan hingga 90 persen," kata Sri Mulyani.
Ia berharap dengan adanya beragam insentif ini bisa mengakselerasi pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan agenda pemeritah dalam transisi energi dan pengurangan emisi karbon.
"Kami berharap adanya akselerasi ekonomi dan menarik investasi dalam industri kendaraan listrik ini," kata Sri Mulyani.
- mobil listrik
- insentif mobil listrik
- transisi energi
- kendaraan listrik
- investasi
- industri kendaraan listrik
- super deduction
- PPN
- menkeu
- sri mulyani
- subsidi motor listrik
- cara dapat subsidi motor listrik
- syarat dapat subsidi motor listrik
- harga motor listrik
- konversi motor listrik
- subsidi kendaraan listrik