Motor Listrik Dilarang Naik Harga Selama Program Subsidi

Harga normal berkisar antara Rp 15 juta per unit hingga Rp 30 juta per unit.

Republika/Intan Pratiwi
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan insentif pembelian kendaraan listrik bagi masyarakat, Senin (20/3/2023).
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memulai program bantuan pembelian motor listrik mulai Senin (20/3/2023) sebesar Rp 7 juta per unit. Para produsen motor listrik yang mendapatkan subsidi pun dilarang menaikkan harga.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan, program bantuan tersebut hanya berlaku pada 2023 dan 2024 dengan target jumlah yang disubsidi sebanyak satu juta unit motor listrik untuk pembelian baru dan konversi. Alokasi anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 7 triliun.

Sejauh ini sudah terdapat delapan produsen motor listrik dengan 13 model kendaraan yang mendapatkan subsidi.

"Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan tersebut," kata Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Adapun diketahui, harga motor listrik yang dipasarkan di Indonesia saat ini berkisar antara Rp 15 juta per unit hingga Rp 30 juta per unit.

Kedelapan produsen itu di antaranya PT Wika Industri Manufaktur dengan model GESITS G1 A/T dan UNITED T1800 A/T. Kemudian ada PT Terang Dunia Internusa dengan model UNITED TX3000 A/T UNITED TX1800 A/T, serta PT Smoot Motor Indonesia dengan produknya Smoot elektrik Tempur dan Smoot elektrik Zuzu.

Selanjutnya PT Volta Indonesia Semesta dengan produk andalan motor listriknya yakni Volta 401. PT Juara Bike dengan model SELIS E-Max dan SELIS Agats, serta PT Triangle Motorindo dengan model VIAR New Q1.

Terakhir ada PT Artas Rakata Indonesia dengan model RAKATA X5 dan RAKATA S9 serta PT Hartono Istana Teknologi dengan model motor listriknya POLYTRON PEV 30M1 A/T.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier mengatakan, ke delapan produsen tersebut mendapatkan subsidi pemerintah karena sudah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler