Soroti Putusan Bawaslu Tehadap Partai Prima, Komisi II DPR Segera Panggil Bawaslu
Putusan dinilai dapat menyebabkan terganggunya tahapan pemilu yang telah berjalan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyoroti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memberikan kesempatan waktu selama 10X24 jam kepada Partai Prima melakukan verifikasi adminitrasi menggunakan SIPOL.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyatakan, DPR melalui Komisi II DPR akan segera memanggil Bawaslu terkait putusan tersebut. Pasalnya putusan itu dinilai dapat menyebabkan terganggunya tahapan pemilu yang telah berjalan saat ini.
"Komisi II akan memanggil Bawaslu RI terkait putusan ini, untuk meminta dasar daripada bawaslu mengabulkan permohonan dari Partai Prima ini tanpa mencampuri substansi perkara. Ini berhubungan dengan keputusan yang sudah di buat di komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara tentang tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini," ujar Junimart kepada wartawan, Selasa (21/3/2023) di gedung Parlemen, Jakarta.
Disisi lain, menurut Junimart. Putusan yang dikeluarkan Bawaslu atas gugatan Partai Prima Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. terkesan sebagai tindakan yang gegabah, mengingat proses hukum atas putusan gugatan Partai Prima melawan KPU di Pengadilan Jakarta Pusat, saat ini masih terus berlangsung di tingkat banding.
"Putusan ini terkesan gegabah, kenapa? Karena saat ini proses banding atas putusan PN Jakarta Pusat masih terus berlangsung. Seharusnya Bawaslu tidak mengeluarkan putusan ini sebelum putusan gugatan di PN Jakpus berkekuatan hukum tetap" ungkapnya.
Selain itu, Junimart menegaskan dampak yang terjadi oleh putusan Bawaslu itu, selain dapat mengganggu tahapan pemilu yang telah berjalan putusan itu juga akan menjadi preseden buruk kedepannya.
"Dengan adanya putusan Bawaslu ini, otomatis tahapan berdampak tak baik, ini membuat kerja-kerja KPU jadi terganggu. Bagaimana mungkin KPU membuka lagi peluang memberikan waktu untuk verifikasi kepada partai prima yang telah dinyatakan sebagai partai tidak memenuhi syarat sebelumnya," kata politikus PDI-Perjuangan itu.
"Kedua ini akan menjadi preseden buruk dan bisa saja muncul gugatan gugatan lainnya ke Bawaslu dari partai lain yang telah dinyatakan sebagai partai tidak memenuhi syarat. Saya yakin akan masuk gugatan lain ke bawaslu dari partai partai yang berstatus tidak memenuhi syarat mendasarkan kepada keputusan ini," lanjut Junimart.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait putusan itu, selain Bawaslu, Komisi II DPR juga akan memanggil Kemendagri, KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, pada Senin (20/3/2023) Bawaslu RI mengeluarkan putusan atas gugatan dari Partai Prima. Dengan poin putusan sebagai berikut :
Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.