Ini Detail Surat Larangan Jokowi untuk Buka Puasa Bersama

Jajaran pemerintah diminta patuhi larangan Buka Bersama tersebut.

istimewa/tangkapan layar
Surat Sekretaris Kabinet Pramono Anung tentang arahan Presiden Jokowi melarang Buka Puasa Bersama.
Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah meminta pejabat pemerintah untuk meniadakan kegiatan buka bersama. Larangan buka bersama ini dengan alasan saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuu endemi.

Dalam dokumen surat yang ditanda tangani Sekretaris Kabinet tersebut disebutkan bahwa, aahan dari Presiden JokoWiddo pada 21 Maret 2023. Adapun isi dari surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 adalah:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuu endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan walikota.

Surat Sekretaris Kabinet Pramono Anung tentang arahan Presiden Jokowi melarang Buka Puasa Bersama. - (istimewa/tangkapan layar)



Dalam surat yang bertanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Mau, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Badan/Lembaga,  tersebut kemudian sebutkan agar mematuhi arahan itu. Mereka juga diminta meneruskannya ke instansi masing-masing.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler