Pemkot Bogor Ajukan Perbaikan Jalan Rusak di Kawasan Hutan Cifor
Jalan di kawasan Hutan Cifor disebut bukan kewenangan Pemkot Bogor.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan perbaikan jalan yang kondisinya rusak di kawasan Hutan Cifor (Center for International Forestry Research). Ruas jalan di Hutan Cifor itu masuk kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hutan Cifor berada di wilayah Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Di sejumlah titik jalan kawasan hutan tersebut terdapat kubangan. Ada juga ruas jalan yang kondisinya rusak dan berlumpur.
Menurut Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, jalan di kawasan Hutan Cifor merupakan area internal KLHK. Termasuk kandang rusa dan Manggala Agni.
Dedie menjelaskan, Pemkot Bogor sudah berkoordinasi untuk mengajukan perbaikan jalan yang rusak di kawasan Hutan Cifor. Namun, Pemkot Bogor belum mendapat lampu hijau dari KLHK. “Itu jalan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Belum diizinkan,” kata Dedie, Senin (27/3/2023).
Menurut Dedie, jalan di kawasan Hutan Cifor itu bukan jalan resmi untuk dilintasi warga. KLHK disebut memberikan izin akses terbatas karena itu melewati area hutan penelitian.
Sejauh ini, Dedie mengatakan, KLHK baru menyerahkan aset jalan utama menuju kawasan Hutan Cifor. Pada aset jalan tersebut direncanakan pembangunan jalur pedestrian sepanjang sekitar 1,7 kilometer. “Yang sudah diserahkan jalan raya utama dari Bubulak ke Cifor,” kata Dedie.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Rena Da Frina mengatakan, dinasnya tidak bisa melakukan intervensi untuk perbaikan jalan yang rusak di kawasan Hutan Cifor. Sebab, jalan tersebut bukan aset Pemkot Bogor. “Kami enggak bisa eksekusinya,” ujar Rena.