Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Pengiriman rokok ilegal digagalkan melalui operasi pemeriksaan jasa ekspedisi.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai Malang gagalkan pengiriman rokok ilegal.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang lancarkan dua penggagalan pengiriman rokok ilegal belum lama ini. Dua pelanggaran tersebut terungkap saat petugas melaksanakan operasi darat dan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi.

Baca Juga


Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, pada Senin (27/3/2023), mengungkapkan, pada penindakan pertama yang terlaksana pada tanggal 16 Maret 2023. Petugas melaksanakan operasi darat dan pengawasan pengiriman rokok di beberapa jasa pengiriman di Kabupaten dan Kota Malang. 

Dari operasi tersebut petugas menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai sebanyak 5.877 bungkus. Diketahui, dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp146.659.300,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp78.179.340,00.

Kemudian petugas kembali melancarkan operasi darat rokok ilegal pada tanggal 21 Maret 2023. Pemeriksaan kali ini dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. 

Petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak 3 koli, berisi 2.380 bungkus rokok merek New Redblu Exclusive dan Black Stick tanpa dilekati pita cukai. Dari ribuan bungkus tersebut total terdapat 47.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Total perkiraan nilai barang mencapai Rp59.738.000,00 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp31.844.400,00.

"Selain melakukan tindakan represif berupa penggagalan pengiriman rokok ilegal, Bea Cukai Malang juga melakukan tindakan preventif. Kami menyosialisasikan dan mengimbau jasa pengiriman untuk tidak menerima pengiriman rokok ilegal, serta menempelkan stiker larangan melakukan pengiriman rokok ilegal," ujar Gunawan.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas upaya pelanggaran di bidang cukai, termasuk peredaran rokok ilegal. Karena, hal itu tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai yang telah merugikan negara. 

"Namun juga, berpengaruh buruk terhadap masyarakat dan industri rokok dalam negeri, karena meningkatkan prevelansi merokok anak karena harganya yang murah, tidak tersampaikannya pesan kesehatan seperti yang tercantum dalam bungkus rokok legal, dan meniadakan level of playing field bagi industri rokok dalam negeri," kata Gunawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler