Kuasa Hukum David: Upaya Diversi AG Bakal Kita Tolak

Kuasa hukum David menegaskan akan menolak upaya diversi yang diajukan pihak AG.

Ali Mansur/Republika
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG. Kuasa hukum David menegaskan akan menolak upaya diversi yang diajukan pihak AG.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum David (17 tahun), Mellisa Anggraini menyebut upaya diversi dari kuasa hukum anak AG (15) yang berkonflik dengan hukum akan menemui jalan buntu (deadlock).

Baca Juga


Diketahui, dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengenal upaya diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Salah satunya dengan melakukan perdamaian antara pelaku dan korban.

"Kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini, sehingga tentu saja akan deadlock dan akan berlanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya," kata Mellisa saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Mellisa juga menjelaskan sidang yang rencananya akan dilakukan Rabu (29/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikebut. "Dari informasi yang kita dapat dari Kejari, sidang anak AG ini akan dikebut dalam arti marathon ya, dalam satu pekan sudah akan segera diputus," katanya.

Mellisa menjelaskan sidang tersebut dikebut dengan alasan karena terbatasnya waktu penahanan terhadap anak. Sebagai informasi, kuasa hukum David, Mellisa Anggraini mendatangi Polda Metro Jaya untuk membahas terkait dengan hak-hak korban.

Rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan diversi anak AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) pada Rabu (29/3) pukul 10.00 WIB secara tertutup.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17).

"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (24/3).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler