Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

PN Jaksel Ganti Hakim Tunggal untuk Sidang Terdakwa Anak AG

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengganti hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sebagai pengadil tunggal untuk terdakwa anak AG dalam kasus penganiyaan berat terhadap korban David Ozora. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, kepala pengadilan menetapkan, hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai pengganti Saut Maruli. Djuyamto mengatakan perubahan hakim pengadil terkait perkara itu ditetapkan pada Senin (27/3/2023). “Alasan...

Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

Mario Baru Menjalin Hubungan Asmara dengan AG Sebulan Sebelum Penganiayaan 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20 tahun), Basri mengakui kliennya telah menjalin hubungan asmara dengan pelaku anak berinisial AG (15 tahun). Hubungan asmara tersebut terjalin sejak satu bulan sebelum Mario melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17 tahun). "Baru satu bulan pacaran, si AG sama klien saya, itu pengakuan di BAP. Jadi pada saat...