Mengecat Rambut dengan Warna Hitam, Apa Boleh dalam Islam?
Praktik mengecat rambut sudah sejak lama dikenal masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rambut yang mulai memutih atau beruban terkadang membuat seseorang tak percaya diri. Mereka kemudian memutuskan untuk menyemir atau mengecat rambutnya dengan warna hitam agar tampak kembali muda.
Pertanyaannya, apakah boleh menyemir rambut dengan warna hitam? Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 23 Tahun 2012 tentang menyemir rambut, Komisi Fatwa MUI menjelaskan praktik mengecat rambut yang sudah sejak lama dikenal masyarakat pada akhir-akhir ini kembali banyak dipraktikkan dan dipertanyakan masyarakat.
Praktek semir rambut di masyarakat ada beberapa jenis dan juga motivasi, ada yang untuk kepentingan berhias yang wajar dan ada pula untuk kepentingan mode yang seringkali berakibat kurang baik, dengan pilihan sarana, tata cara serta produk yang beragam. Menurut Komisi Fatwa MUI, Nabi Muhammad SAW mengizinkan umatnya menyemir rambut yang telah beruban melalui salah satu hadisnya.
Dari Jabir ibn Abdillah RA ia berkata, Pada saat Fathu Makkah, datanglah Abu Quhafaah dalam keadaan (rambut) kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghamah (yang serba putih, baik bunga maupun buahnya). Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Ubahlah ini (rambut dan jenggot Abu Quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam”. (HR Imam Muslim, al-Nasa’i dan Abu Daud)
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan hukum menyemir rambut adalah mubah dengan beberapa ketentuan. Pertama, menggunakan bahan yang halal dan suci. Selain itu menyemir rambut dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar’i.
Menyemir rambut menjadi mubah jika mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari’at dan materi semir rambut tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci. Tak hanya itu, menyemir rambut mubah jika tidak membawa mudharat bagi penggunanya dan menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa melahirkan unsur tipu daya (khida’) dan/atau dampak negatif lainnya.
"Hukum menyemir rambut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan di atas hukumnya haram," ujar fatwa tersebut.
Komisi Fatwa MUI memberikan rekomendasi agar LPPOM MUI dapat menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman dalam melakukan sertifikasi halal produk terkait. Mereka juga mengingatkan agar masyarakat secara selektif memilih jenis produk semir rambut yang memenuhi ketentuan syariah.