Allianz Syariah dan Maybank Indonesia Luncurkan Fitur Wakaf pada Asuransi Jiwa Unit Link
Lebih dari 2.600 karyawan Maybank terlindungi oleh asuransi jiwa syariah Allianz
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) dan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk (Maybank Indonesia) memperkenalkan fitur wakaf pada asuransi jiwa unit link berbasis syariah.
Saat ini, telah terjadi perkembangan instrumen, dimana wakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai. Diharapkan, produk yang diberi nama MyProtection Bijak II memberikan solusi perlindungan serta manfaat investasi jangka panjang untuk mewujudkan rencana keuangan nasabah Maybank Indonesia di masa depan.
“Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada nasabah Maybank Indonesia dengan produk dan layanan berkualitas," kata Business Director Allianz Life Indonesia, Bianto di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
MyProtection Bijak Il, Unit Syariah Allianz Life Indonesia menyediakan perlindungan optimal dari asuransi jiwa berbasis syariah hingga nasabah berusia 100 tahun. MyProtection Bijak II juga dilengkapi dengan 13 pilihan manfaat tambahan yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Produk ini mengalokasikan kontribusi dasar berkala sejak tahun polis pertama sebagai dana investasi, sehingga nasabah dapat melakukan pengembangan portfolio kekayaan melalui potensi nilai investasi jangka panjang, MyProtection Bijak II. Produk berbasis syariah ini juga dilengkapi dengan pilihan fitur wakaf, dengan maksimal yang bisa diwakafkan sebesar 45 persen dari nilai santunan asuransi dan 30 persen dari saldo nilai investasi.
Hadirnya fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah MyProtection Bijak II ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Fatwa tersebut menyebutkan bahwa wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.
Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia, Achmad Kusna Permana menyampaikan, Unit Syariah Allianz Life Indonesia senantiasa mewujudkan kebaikan yang menguatkan sesama. Asuransi jiwa unit link syariah akan melindungi penghasilan dan aset peserta, serta bertujuan memperoleh keberkahan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
"Dan fitur wakaf yang melengkapinya akan membawa kebaikan, sebagai amal jariyah dari peserta maupun untuk masyarakat yang akan menerima manfaat dari wakafnya nanti. Hal ini sejalan dengan prinsip tolong-menolong dalam asuransi syariah,” kata Achmad.
Dalam pengelolaan wakaf, Allianz bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (Iwakaf), Rumah Wakaf Indonesia, Wakaf IKADI, Baitul Maal Muamalat, Badan Wakaf Mandiri, Wakaf Al-Azhar, serta Yakesma. Lembaga pengelola wakaf bertugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah untuk kegiatan-kegiatan produktif yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kemitraan Allianz Life Indonesia dengan Maybank terjalin sejak tahun 2016 dalam penyediaan produk, layanan yang didukung digitalisasi dan terus mendapatkan respon positif dari nasabah Maybank Indonesia. Saat ini terdapat lebih dari 35 ribu nasabah Maybank terlindungi oleh Allianz. Lebih dari 2.600 di antaranya terlindungi oleh asuransi jiwa syariah dari Allianz.