Disnaker Depok Bentuk Tim Khusus Pantau Pembayaran THR Karyawan

Semua perusahaan di Kota Depok wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran.

Dok Pemkot Depok
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk tim monitoring dan evaluasi (monev) yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan. Tim khusus (timsus) tersebut siap membantu setiap laporan keterlambatan pembayaran THR dari para pekerja.

"Kami bentuk tim untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran kepada pekerja," jelas Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (30/3/2023).

Menurut Tahmrin, timsus merupakan gabungan dari beberapa unsur, yaitu aparatur Disnaker Kota Depok, pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh. Dia menyebut, petugas nantinya memantau langsung sejumlah perusahaan di Kota Depok. Hal itu dilakukan agar tidak ada perusahaan yang membayar THR telat kepada karyawan.


"Kami akan melakukan kunjungan langsung, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran. Kami terus monitor dan meminta keterangan perusahaan," ujarnya.

Thamrin menuturkan, Disnaker Kota Dpeok juga membuka Posko Pengaduan Pencairan THR bagi para pekerja. Posko dibuka secara luring dan daring mulai 1 April 2023. Posko secara luring berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.

Sedangkan daring melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor whatsapp di 0858 1383 1570. "Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja, dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh untuk melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," kata Thamrin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler