Pengunggah Video Presiden Jokowi Berbadan Istri Dikenakan Wajib Lapor
TI telah meminta maaf atas tindakannya mengunggah video tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat menerapkan wajib lapor kepada pemilik akun Twitter @bob_ichsan berinisial TI yang mengunggah video Presiden Jokowi berbadan istri Firaun.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistyawan di Padang, Jumat, mengatakan pemilik akun Twitter @bob_ichsan yang unggah video wajah Presiden Jokowi berbadan istri Firaun, The Queen Nefertiti, telah diamankan Polda Sumatera Barat.
Ia mengatakan TI yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara, itu telah meminta maaf dan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya melakukan kesalahan ringan. "Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan hanya melakukan kesalahan ringan dan hanya diperintahkan untuk meminta maaf," katanya.
Kabid Humas mengatakan TI tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. "Untuk wajib lapor seminggu satu kali," tambahnya.
Video yang diunggah TI merupakan potongan film Nefertiti, Queen of the Nile. Video itu saat ini sudah tidak bisa diakses, begitu juga dengan akun Twittermilik TI sudah menghilang.
Dalam video berdurasi 38 detik itu tampak wajah Presiden Jokowi di setiap pemeran perempuan dalam film tersebut. Bahkan, ada salah satu cuplikan wajah Jokowi ditempelkan ke badan perempuan yang berpakaian tidak sopan.
"The Queen Nefertoto membuat rakyat Konoha terhipnotis dengan kecantikannya," demikian unggahan @bob_ichsan.