Petugas Gabungan Gelar Razia Apotek yang Jual Obat Keras di Kota Tangerang

Di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, ada tiga toko obat didatangi, tapi tutup.

Dok Polresta Tangerang
Kepala Polrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM) Banten maupun Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar razia di toko penjual obat keras daftar G dan bahan berbahaya lainnya.


Razia gabungan menyasar tiga wilayah hukum Polsek Karawaci, Polsek Jatiuwung, dan Polsek Pinang pada Jumat (31/3/2023). Kepala Polrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, operasi petugas gabungan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB.

"Sebelumnya telah dilaksanakan koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan dengan menyasar toko obat maupun apotek yang diduga melakukan penjualan secara bebas," ujarnya dalam keterangannya di Kota Tangerang, Banten, Sabtu (1/4/2023).

Untuk di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, kata Zain, terdapat tiga toko obat yang didatangi lantaran diduga menjual obat terlarang, yakni di wilayah Cibodas, Periuk, dan Jatiuwung. Namun saat petugas datang, toko dalam kondisi tutup sehingga tidak ditemukan adanya penjualan obat-obatan terlarang.

Selanjutnya razia dilanjutkan di wilayah hukum Polsek Karawaci yang menyasar empat toko penjual obat-obatan dan apotek. Hasilnya di salah satu toko obat dan kosmetik didapatkan 138 butir obat-obatan diduga masuk daftar G atau obat keras. Kendati demikian, toko tersebut memiliki surat izin edar.

Menurut Zain, hanya saja, sang pemilik toko tidak memiliki kewenangan dan sertifikasi untuk penyimpanan dan pengedaran obat obatan tersebut. "BPOM Banten tetap melakukan pemeriksaan. 138 butir obat yang ditemukan di Karawaci di bawa oleh BPOM Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dalam tujuh hari kedepan," katanya.

Zain melanjutkan, razia bergerak ke wilayah hukum Polsek Pinang. Petugas pun menemukan satu toko obat dan kosmetik di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, yang menjual obat-obatan daftar G jenis tramadol dan heksimer tanpa izin edar dan sertifikasi.

"Di wilayah hukum Polsek Pinang ditemukan tramadol sebanyak 468 tablet dan hexymer 385 tablet dari toko obat/apotek yang tidak memiliki izin edar, satu orang pemilik toko berinisial WY dan tiga karyawannya MJ, MN dan AM diamankan ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Zain.

Dia menegaskan, Polrestro Tangerang bersama dinas terkait akan secara masif terus melakukan razia dalam skala besar untuk memutus peredaran obat-obatan keras daftar G yang sering disalahgunakan olah remaja maupun pelaku kejahatan lain, sebelum melakukan aksinya.

"Operasi ini akan trus kita laksanakan dengan melibatkan instansi terkait, penyalahgunaan obat terlarang ini disinyalir menjadi penyebab kejahatan, membuat pelaku nekat melakukan aksinya dibawah pengaruh obat-obatan terlarang," ujar Zain.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler