Resmi Berakhir, Jumlah Pelapor Pajak Tahunan tak Mencapai Target

Jumlah penyampaian pajak tahun ini hanya 61 persen dari target sebesar 83 persen.

Republika/Prayogi.
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat (31/3/2023). Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Wajib pajak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan akan berisiko terkena denda.
Rep: Novita Intan Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan per 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB sebanyak 12.016.189 wajib pajak. Jumlah ini sama dengan 61,8 persen dari angka rasio kepatuhan surat pemberitahuan tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti merinci sebanyak 11.375.479 surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 surat pemberitahuan tahunan disampaikan secara manual. Sedangkan wajib pajak badan, sebanyak 285.310 surat pemberitahuan tahunan yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 surat pemberitahuan tahunan disampaikan secara manual.

“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target sebesar 83 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Ahad (2/4/2023).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan target rasio kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib atau sebanyak 16,1 juta. Adapun target tersebut berlaku sampai dengan akhir 2023.

“Maka itu, bagi wajib pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dwi menyebut pelayanan dan infrastruktur Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan akhir Maret 2023 telah bekerja dengan baik karena telah melakukan upaya maksimal dalam melayani wajib pajak.

“Untuk memudahkan wajib pajak, tahun ini kami telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor 4.832 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak,” katanya.

Selain itu, sistem teknologi informasi pelaporan surat pemberitahuan tahunan juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwidth dan pemeliharaan rutin yang dilakukan. Walaupun dilaporkan sempat terjadi beberapa kali perlambatan sistem di dua hari terakhir, namun perlambatan tidak terjadi terlalu lama hingga membuat server down.

“Kami mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap wajib pajak,” pungkasnya.

Untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan optimal, pada hari terakhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan orang pribadi, sejumlah pimpinan tinggi Kementerian Keuangan memantau langsung jalannya pelayanan pelaporan surat pemberitahuan tahunan.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler