Ada 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Realisasi ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

ANTARA/Rivan Awal Lingga
Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). Direktorat Jenderal Pajak melaporkan sekitar 10,7 juta wajib pajak (WP) sudah menyampaikan SPT pada hari terakhir pelaporan Kamis (31/3/2022)
Rep: Novita Intan Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,39 juta surat pemberitahuan tahunan sampai dengan Jumat (31/3/2023) pukul 09.00 WIB. Adapun realisasi ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Baca Juga


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertumbuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi.

“Pukul 09.00 pagi sebanyak 11,39 juta SPT tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, tumbuh hampir lima persen,” ujarnya saat media briefing secara virtual, Jumat (31/3/2023).

Menurutnya rasio kepatuhan wajib pajak tumbuh 58,61 persen, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Ke depan pemerintah meminta wajib pajak untuk menjaga negeri dengan melaporkan kewajiban membayar pajak secara tepat waktu.

“Terima kasih seluruh wajib pajak Indonesia khususnya wajib pajak orang pribadi sampai hari ini sampai dengan malam ini, sama-sama menjaga negeri kita. Jika belum ada yang menyampaikan masih ada hari ini untuk tahun ini,” ucapnya.

Pelaporan surat pemberitahuan tahunan melalui sosialisasi dan publikasi sebanyak 3.670 titik di Indonesia, serta melakukan pemeliharaan pada situs DJP online. Adapun pelaporan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat pada 31 Maret 2023.

Sedangkan surat pemberitahuan tahunan bagi wajib pajak badan, batas akhir pelaporannya jatuh pada 30 April 2023. Apabila telat melaporkan surat pemberitahuan tahunan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), mulai dari sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler