Terungkap Isi Chat Ketua KPU Hasyim ke Hasnaeni

Dalil pelecehan dinilai tak terbukti karena Hasnaeni tak bisa menghadirkan bukti.

Republika/Febryan A
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) dan empat anggota DKPP lainnya tengah membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asy
Rep: Febryan A Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isi percakapan antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Percakapan dengan topik pribadi itu membuat Hasyim dijatuhi saksi berat.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, saat sidang pemeriksaan, terkuak fakta bahwa Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Mereka bertukar kabar setiap hari terkait hal-hal yang tidak berhubungan dengan pemilu.

Dewi lantas mengungkap isi pesan yang dikirimkan Hasyim kepada Hasnaeni. Salah satunya yakni "Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta".

Pesan lain dari Hasyim yakni, "Bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia". Ada juga pesan seperti ini: "Udah jalan ini menujumu", lalu "Hati-hati, selalu jaga diri dan jaga kesehatan selalu", serta "Kalau ada sesuatu yang diperlukan malam ini, kontak aja, saya standby, siap merapat".

Dewi mengatakan, percakapan mereka menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi. Bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik terkait kepentingan kepemiluan.

"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Dewi di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Dewi mengatakan, fakta adanya percakapan intens itu terungkap ketika majelis hakim DKPP menggali kebenaran dugaan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. DKPP berkesimpulan bahwa dalil pelecehan itu tidak terbukti karena pihak Hasnaeni tidak bisa menghadirkan alat bukti materil dan saksi.

Sebagai catatan, Hasnaeni mendalilkan Hasyim melecehkan dirinya dengan iming-iming bakal meloloskan partainya sebagai peserta pemilu. KPU RI pada 14 Oktober menyatakan Partai Republik Satu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sekitar dua bulan usai dinyatakan tidak lolos, barulah Hasnaeni mengungkap dugaan pelecehan seksual tersebut dan membuat aduan ke DKPP.

Dalam sidang putusan ini, DKPP juga menyatakan Hasyim melanggar kode etik karena terbukti melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni ke DIY Yogyakarta pada Agustus 2022 lalu. Sesampai di Jogja, mereka berduaan menziarahi sejumlah pantai dan goa.

DKPP menilai, perjalanan Hasyim bersama ketua umum partai politik di luar agenda kedinasan itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, ketika itu KPU sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik Satu sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Atas sejumlah pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Hasyim. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Hasyim enggan menanggapi putusan DKPP ini. Dia hanya mau memberikan penjelasan kepada awak media terkait isu pemilu lainnya.

Baca Juga


Baca juga : DKPP: Ketua KPU Ajak Wanita Emas Jalan Berdua, Ziarah Keliling Jakarta

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler