Mekanisme Keuangan Syariah Berbasis Bagi Hasil
Tugas manajemen keuangan syariah
• Bagi hasil selain sebagai sebuah kesepakatan dagang, bagi hasil juga merupakan sistem yang dijalankan bank syariah. Sebenarnya dari keduanya hampir sama karena ada kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih untuk membagikan hasil usahanya. Jadi bagi hasil dapat disimpulkan yaitu suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana. Sistem ini mengacu pada dua sistem, yaitu musyarakah dan mudarabah.
1. Musyarakah sendiri lebih dikenal dengan perjanjian bagi hasil dalam bisnis, di mana beberapa orang menyetorkan modal untuk menjalankan usaha.
2. mudarabah merupakan pemberian modal dari satu investor kepada seorang pengelola usaha. Di dalam bank konvensional dikenal dengan istilah bunga, bank syariah membayar bagi hasil atas keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Jumlah yang dibagikan bergantung dengan kesepakatan tingkat rasio atau nisbah. Hal ini merupakan bentuk dari perjanjian kerja sama antara pemodal dengan yang menjalankan usaha untuk menjalankan kegiatannyabisa disebut juga sebagai ikatan kontrak, dalam hal ini keduanya untuk saling membagikan hasil bila terdapat keuntungan, serta kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
• Bagi hasil adalah bentuk return terhadap kontrak investasi tiap waktunya, dengan nilai yang berubah-ubah. Besar-kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi.
• Mekanisme Bagi Hasil.
Terdapat baeberapa mekanisme yang biasanya digunakan. Mengutip dari Tirto, berikut mekanisme yang perlu ketahui.
1. Profit sharing.
Profit sharing berarti kesepakatan untuk membagikan keuntungan dari suatu usaha. Keuntungan yang berasal dari pendapatan yang sudah dikurangi dengan ongkos produksi atau operasional sehingga hasil yang didapatkan merupakan keuntungan bersih.
2. Gross profit sharing.
Sedikit berbeda dengan profit sharing, gross profit sharing juga merupakan kesepakatan bagi hasil. Hanya saja, pembagian keuntungan hasil usaha dihitung berdasarkan pendapatan yang dikurangi harga pokok penjualan. Laba tersebut belum dikurangi dengan pajak, biaya administrasi, serta biaya pemasaran lainnya. Hal tersebut bisa pula disebut dengan pembagian laba kotor.
3. Revenue sharing.
Berbeda dengan dua poin sebelumnya. Revenue sharing adalah pendapatan yang belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi dalam sistem perbankan. Hal ini dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah, pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Dalam perbankan syariah, mekanisme yang digunakan kebanyakan menganut prinsip profit sharing atau pembagian laba bersih antara kreditur dan juga debitur.
Sementara itu, dalam sistem kesepakatan usaha, mekanismenya bisa ditentukan berdasarkan skema bagi hasil yang dipilih sesuai dengan akad atau perjanjian di awal.
• Prinsip dalam Menjalankan Bagi Hasil.
Adanya kesepakatan yang jelas.
1. Adanya kejelasan usaha yang dilakukan.
2. Adanya ketentuan waktu.
3. Adanya ketentuan pembagian.
4. Akad Bagi Hasil.
5. Mudharabah
Yaitu akad kerja sama antar bank sebagai pemilik dana (Shahib al maal) dengan nasabah selaku mudharib yang memiliki keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan uasaha tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang di sepakati.
• Rukun Mudharabah
1. Shahibul Maal (pemilik modal).
2. Mudharib (Pelaksana/usahawan).
3. Maal ( modal).
4. Kerja / Usaha.
5. Keuntungan.
6. Ijab Qobul.
• Ketentuan Penyaluran Dana Mudharabah.
Penyaluran dana mudharabah yaitu penyaluran dana yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
Dalam Penyaluran dana ini LKS sebagai shahibul maal membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha).
Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana dan pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama sesuai dengan syariah, dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak dalam pembinaan dan penhawasan.
Jumlah dana penyaluran harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
LKS sebagai penyediaan dana menanggung semua kerugian akibat dai mudharabah, kecuali jika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi akad.
Kriteria pengusaha, prosedur penyaluran dana, dan mekanisme pembagian keuntungan yang diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.
Mudharabah Muqayyadah.
Yaitu akad mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelolaan dana mengenai tempat, cara, dan obyek investasi.
Musyarakah.
Berasal dari kata syirkah yang berarti percampuran. Akad antara orang-orang yang terikat dalam hal modal dan keuntungan.
• Jenis-jenis Syirkah :
1. Syirkah Al’Inan.
Yaitu penggabungan modal antara dua orang atau lebih tidak harus sama jumlahnya dan keuntungan dibagi secara proporsional dengan jumlah modl masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan.
2. Syirkah Al Mufawadhah.
Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih tentang modal dengan syarat modalnya harus sama dan keuntungannya dibagi rata.
3. Syirkah Al Abdan / Al Amal.
Yaitu perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi sama.
4. Syirkah Wujuh.
Yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih tanpa modal.
5. Syirkah Al Mudharabah.
Yaitu kerja sama antara pemilik modal dan seseorang yang mempunyai keahlian berdagang dan keuntungan perdagangan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.