Firli Bahuri Dinilai Arogan, Bahkan Terhadap Kapolri

Jika benar Endar dicopot karena kasus Formula E, Firli dinilai melanggar UU KPK.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri. Firli belakangan disorot atas keputusannya bersama pimpinan KPK yang lain mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK, yang diduga terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Dessy Suciati Saputri, Antara

Baca Juga


Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik keras langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Menurut dia, dalam keputusan ini Firli tak hanya arogan, tapi juga masuk dalam kualifikasi menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power.

“Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Herdiansyah berpendapat, sampai saat ini, tidak jelas alasan pemberhentian Endar. Dia menduga, satu-satunya alasan Endar diberhentikan kemungkinan berhubungan erat dengan macetnya penanganan kasus Formula E.

"Apa yang dilakukan Firli, menunjukkan bobroknya situasi di dalam tubuh KPK," ujar dia.

Herdiansyah menilai, Firli secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pertama, jelas dia, purnawirawan Polri itu melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Dalam aturan ini disebutkan, jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ucap Herdiansyah.

Kedua, lanjut dia, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Di antaranya, karena meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

"Dan Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," jelas Herdiansyah.

Kemudian, menurut Herdiansyah, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ungkap dia.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan juga menilai Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK sebagai bentuk arogansi Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP," kata Novel kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Novel juga menilai, ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK dalam pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia mengungkapkan, setiap pegawai KPK yang kini statusnya merupakan Apratur Sipil Negara (ASN) mendapatkan surat tugas yang diterbitkan setiap tahun.

"Jadi isu yang dikatakan Pimpinan KPK bahwa masa tugas (Endar) habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," ujar Novel.

Masa tugas Endar di KPK diketahui berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, Novel menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang jabatan Endar sebagai Dirlidik KPK.

"Memang Surat Tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sidah mengeluarkan Surat Tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," jelas Novel.

 


 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu pencopot Brigjen Endar Priantoro. Ia menegaskan tetap berkomitmen memperkuat pemberantasan korupsi.

"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Polri telah menarik Irjen Polisi Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi Kapolda Metro Jaya, sedangkan Brigjen Polisi Endar Prantoro tetap dipertahankan di KPK. Namun, KPK menyatakan sudah dinonaktifkan.

Menurut Sigit, jika kedua pejabat KPK tersebut ditarik kembali ke Polri berimplikasi pada pelemahan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kami tarik, tentunya justru melemahkan KPK," ujarSigit.

Jenderal bintang empat itu memastikan Polri menghormati dan taat asas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga, termasuk KPK. Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, Brigjen EndarPrantoro sebelum penugasan di KPK telah melakukan proses penawaran terbuka (open bidding) yang cukup berat dan ketat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK untuk menduduki jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujarnya.

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini meminta agar pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Ketua KPK Firli Bahuri tak membuat masyarakat gaduh. Ia menegaskan agar pencopotan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu.

Jokowi menegaskan, tiap institusi memiliki mekanisme dan aturannya sendiri. Karena itu, ia meminta agar proses mutasi pun dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku.

"Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja," kata Jokowi.

KPK menegaskan bahwa pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan merupakan keputusan bersama yang diambil oleh lima Pimpinan KPK. Putusan ini berdasarkan masa tugas Endar yang telah habis di lembaga antirasuah tersebut. 

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial, lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

"Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja adalah salah besar," tambah dia menegaskan. 

Ali menjelaskan, keputusan ini didasari karena masa penugasan Endar di KPK yang telah habis per tanggal 31 Maret 2023. Dia menyebut, pihaknya pun tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.

"KPK tidak mengajukan perpanjangan, akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid (Endar) di Polri. Surat usulan sejak empat bulan sebelum habis masa penugasan, tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ungkap Ali.

Di samping itu, KPK membantah tudingan pencopotan Endar terkait penyelidikan kasus penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga antikorupsi tersebut memastikan, pemberhentian Endar tak terkait dengan penanganan perkara apapun, termasuk kasus balap mobil listrik itu.

"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Adapun, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku telah menerima laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Laporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa itu bakal dipelajari lebih dulu oleh Dewas.

"Laporannya sudah diterima. Nanti kita pelajari," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Meski demikian, Tumpak enggan berkomentar lebih jauh mengenai laporan yang dilayangkan oleh Endar. Sebab, dia menyebut, pihaknya masih harus mendalami hal tersebut.

"Saya belum bisa komentar. Belum kita periksa, nanti kita periksa," ujar Tumpak.

 

Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler