Permen Kemendikbud Dinilai Cacat Hukum, MWA UNS akan Ajukan Surat Somasi Hingga Gugatan

Pihak MWA akan tetap melantik rektor terpilih UNS periode 2023-2028, Prof Sajidan.

Dok UNS
Gerbang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polemik yang terjadi antara Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergejolak. Pihak MWA UNS menilai Peraturan Menteri (Permen) nomor Nomor 24 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) cacat hukum. 


"Kami menganggap itu batal, cacat demi hukum. Karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2020. Dalam PP itu MWA tidak bisa dibekukan. Maka Permen Gugur. Nggak mungkin dan nggak boleh Permen dibuat bertentangan dengan PP," kata Wakil Ketua MWA, Hasan Fauzi, Rabu (5/4/2023). 

Oleh sebab itu, pihak MWA akan tetap melantik rektor terpilih UNS periode 2023-2028, Prof Sajidan serta mengajukan somasi. " Kita akan berikan somasi dulu ke kementerian karena ini melanggar, harap ini dicabut. Pelantikan tetap jalan, karena kita sah," tegasnya.

Disinggung kapan somasi akan diajukan, Hasan mengatakan tidak menutup kemungkinan dilayangkan bulan ini. "Segera dalam bulan ini, boleh jadi pekan ini," katanya. 

Namun, apabila somasi tidak dihiraukan pihaknya menegaskan akan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ditanya soal apakah gugatan sudah diajukan, ia mengatakan sedang berproses. "Akan kami lakukan. Kita akan langsung ke PTUN. (Sudah diajukan?) Sedang proses ini." katanya. 

Sebelumnya, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menjelaskan bahwa pihaknya menerima peraturan menteri (Permen) yang berisi tiga poin. "Pembekuan MWA. Tugas dan wewenang diambil oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Poin berikutnya adalah pembatalan pemilihan dan penetapan masa bakti 2023 sampai dengan tahun 2028," katanya ketika ditemui, Senin (3/4/2023). 

Selain itu, Sutanto menjelaskan bahwa keluarnya Permen 24 tahun 2023 tersebut keluar lantaran menimbang beberapa poin. Di antaranya adalah bahwa MWA tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. 

"Bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Kedua, bahwa MWA sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang," katanya. 

Akan tetapi, meskipun resmi dibekukan, MWA menyatakan akan tetap melakukan pelantikan untuk rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-202. Apalagi undangan sudah disebarkan sehingga tidak ada penarikan untuk acara yang akan berlangsung 11 April 2023 mendatang. Padahal, hasil pemilihan rektor juga telah dibatalkan oleh Kemendikbud.

Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi mengatakan acara pelantikan akan tetap dilangsungkan.  "Undangan tetap dilaksanakan, mungkin dalam konteks yang sederhana," kata Hasan saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler