Mau Mudik Naik Mobil Pribadi? Simak Aturan Ganjil Genapnya
Semua rekayasa lalu lintas berlaku secara serentak pada arus mudik dan balik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan akan menerapakan sistem ganjil genap untuk masa arus mudik dan balik saat Lebaran Idul Fitri 2023. Penerapan ganjil genap akan diberlakukan serentak dengan sistem satu arah dan contraflow.
"Penerapan sistem ganjil genap diberlakukan serentak mulai dari kilomter 47 (Karawang Barat) sampai dengan kilometer 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (5/4/2023) malam.
Dia menjelaskan, ganjil genap akan diterapkan dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas pada arus mudik mulai 18 April 2023 pukul 14.00 WIB sampai hingga 24.00 WIB. Lalu dilanjutkan pada 19 April 2023 pukul 08.00 WIB hjngga pukul 24.00 WIB.
Ganjil genap juga masih akan dilanjutkan pada 20 April 2023 pukul 08.00 WIB hjngga 24.00 WIB. Selanjutnya akan diberlakukan pada 21 April 2023 pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Lalu pada arus balik periode pertama, ganjil genap akan berlaku pada kilometer 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai kilometer 47 (Karawang Barat) pada 24 April 2023 pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan pada 25 April 2023 pukul 08.00 WIB hingga26 April 2023 pukul 08.00 WIB.
Sementara pada arus balik periode kedua, ganjil genap berlaku di lokasi yang sama mulai 29 April 2023 pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Selanjutnya akan dilakjkan pada 30 April 2023 pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Ganjil genap akan dilakukan lagi pada 1 Mei 2023 pukul 08.00 WIB hingga 2 Mei pukul 08.00 WIB," tutur Hendro.
Saat ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama-sama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyepakati sistem pengaturan lalu lintas jalan. Khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2023.
Hal tersebut diputuskan melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. Hendro memastikan saat arus mudik dan balik akan ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap.
"Semua rekayasa lalu lintas tersebut berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada dua periode arus balik,” ujar Hendro.