Disnakertrans DIY Terima Lima Aduan terkait Pembayaran THR
Rata-rata perusahaan berdalih mengalami kerugian sehingga tidak sanggup bayar THR.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta hingga 6 April 2023 menerima lima pengaduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan di provinsi ini menjelang Lebaran 2023.
"Ada lima aduan dari karyawan perusahaan manufaktur, ritel, dan perhotelan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (6/3/2023).
Menurut Darmawan, sejumlah perusahaan yang berlokasi di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman itu rata-rata diadukan oleh karyawannya dengan dalih mengalami kerugian sehingga tidak sanggup bayar THR.
"Secara garis besar perusahaan beralasan mengalami kerugian," kata dia.
Berdasar aduan itu, petugas pengawas Disnakertrans DIY akan menunggu hingga tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.
"Kita tunggu sampai H-7 ketika sampai batas waktu itu memang masih ada yang tidak dibayarkan nanti akan ditindaklanjuti pegawai pengawas," kata dia.
Dari lima aduan yang disampaikan secara daring itu, kata Darmawan, satu di antaranya telah dinyatakan selesai.
"Satu sudah selesai karena perusahaan menyatakan sanggup membayar setelah ada pendekatan dari mediator Disnakertrans DIY," kata dia.
Darmawan memperkirakan aduan terkait THR biasanya akan meningkat tujuh hari sebelum lebaran.
Selain aduan, kata dia, petugas Posko Pengaduan THR di Disnakertrans DIY juga telah melayani konsultasi dari tiga perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR.
Disnakertrans DIY telah membuka posko aduan THR sejak 23 Maret 2023.
Selain secara tatap muka, aduan terkait THR juga dilayani secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman disnakertrans kabupaten/kota.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para pengusaha di wilayahnya tidak telat membayarkan THR dan tanpa dicicil.
Sri Sultan menegaskan ada aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan," ujar Raja Keraton Yogyakarta ini.