Stormy Daniels: Kejahatan Donald Trump Tidak Layak Dipenjara
Trump didakwa di Pengadilan New York dengan 34 tuduhan kejahatan.
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Bintang film dewasa yang menjadi pusat kasus pidana terhadap Donald Trump, Stormy Daniels, mengatakan tidak berpikir mantan presiden itu harus masuk penjara jika terbukti menyembunyikan pembayaran uang suap yang dilakukan padanya. Trump didakwa di Pengadilan New York dengan 34 tuduhan kejahatan memalsukan catatan bisnis.
"Saya tidak berpikir bahwa kejahatannya terhadap saya layak dipenjara. Saya merasa seperti hal-hal lain yang telah dia lakukan, jika dia dinyatakan bersalah, tentu saja," kata perempuan berusia 44 tahun dalam sebuah wawancara dengan Piers Morgan dari Fox Nation pada Kamis (6/4/2023).
Daniels memberi tahu Morgan, jika kasusnya dibawa ke pengadilan, dia ingin bersaksi. "Saya tidak menyembunyikan apa pun. Saya satu-satunya yang mengatakan yang sebenarnya," katanya.
Trump mengatur pembayaran uang tutup mulut kepada Daniels dan mantan model Playboy Karen McDougal sebelum pemilihan Amerika Serikat (AS) pada 2016. Pembayaran ini untuk menekan publikasi dugaan hubungan seksual mereka dengan Trump.
Pria berusia 76 tahun itu juga menghadapi penyelidikan kriminal di Washington karena mencoba membatalkan kekalahannya dalam pemilihan 2020 dan salah menangani dokumen rahasia. Sedangkan penyelidikan kriminal terpisah di Georgia menyelidiki upaya Trump untuk membatalkan kekalahannya di negara bagian itu.
Jaksa penuntut di Manhattan menuduh mantan presiden AS yang menghadapi tuntutan pidana ini mencoba menyembunyikan pelanggaran undang-undang pemilu selama kampanyenya yang sukses pada 2016. Trump menyangkal berselingkuh dengan Daniels tetapi telah mengakui pembayaran tersebut.
Sidang lanjutan dalam kasus ini ditetapkan pada 4 Desember. Pakar hukum mengatakan, persidangan mungkin tidak akan berlangsung selama satu tahun dan dakwaan atau bahkan hukuman tidak akan secara hukum mencegah Trump mencalonkan diri sebagai presiden.