Viral Pengurus RT di Kelurahan Kapuk Minta THR, Warga Mengaku Keberatan

SE permintaan THR dibuat pengurus RT 009, RW 016 Kalurahan Kapuk, Cengkareng.

Istimewa
Surat yang dibuat pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, meminta THR.
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Sebagian warga RT 009/016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat mengaku merasa keberatan dengan nominal uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang ditentukan pengurus RT. Terlebih besaran iurannya berbeda-beda mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 300 ribu.

Salah seorang warga, Aas (61 tahun) mengatakan, nominal uang untuk tunjangan hari raya yang diminta lebih besar dari iuran pada tahun-tahun sebelumnya. Ia mengaku keberatan, terutama jika harus membayar Rp 150 ribu hanya karena membuka warung kecil.

"Saya sih belum nerima suratnya ya, cuman kan dapat kabar kalau bayarannya kayak gitu. Warga sih sebenarnya di belakang nggak setuju, tapi cuman bisa ngomong di belakang," katanya kepada Republika.co.id, Sabtu (8/4/2023).

Dia mengaku lega dengan pencabutan surat edaran permintaan THR dari pengurus RT. Aas berharap agar pada tahun-tahun yang akan datang, setiap kebijakan dimusyawarahkan bersama dahulu dengan masyarakat

"Sebelumnya ada yang ngasih tahu, kalau di surat itu sebenarnya Rp 200 ribu itu buat yang punya kontrakan aja, bukan warga yang ngontrak. Yang Rp 60 ribu itu warga yang tinggal biasa," katanya.

Warga lain, Siti (58 tahun) juga mengaku keberatan atas nominal iuran THR seperti yang tertulis di surat edaran. Ia menyebut nominal iuran itu seharusnya tidak disamakan dengan warga yang tidak mampu.

"Kalau kita kan bukan dari orang-orang yang mampu ya. Waktu tahun-tahun sebelumnya memang ada THR kayak gitu, cuman paling gede Rp 30 ribu sampai Rp 35 ribu," kata dia.

Sementara Ketua RW 16, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumadi mengaku malu karena kegaduhan yang timbul akibat masalah ini. Ia kemudian membenarkan Surat edaran (SE) yang viral di media sosial tersebut dibuat oleh pengurus RT 009, RW 016.

"Saya amat menyesali tindakan seperti ini. Saya malu, amat sangat malu, jujur. Walaupun memang bukan dari saya (surat edaran) tapi kan secara keseluruhan adalah RW 16, dan RW 16 ketua RW-nya saya," kata Jumadi.

Sebelumnya, warganet di Twitter dihebohkan dengan surat permintaan THR pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Surat yang diteken Ketua RT 009 H Eman, Sekretaris RT 009 Kasiono, Bendahara RT 009 Bambang Quntoro, Ketua Mushola Al-Jihad Loso Harsono, hingga Ibu PKK dan Dawis Nuraeni, tersebut mengundang kecaman dari warganet.

Adapun THR diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, dan petugas ZIS kelurahan. "Dengan ketentuan sebagai berikut, home industri Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 60 ribu," tulis surat tersebut.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler